Presiden Prabowo Terbitkan Keppres Haji, Ini Jadwal Pelunasan Biaya Perjalanan Haji

img
Ilustrasi. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung -- Presiden Prabowo Subiyanto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah. Keppres ini antara lain mengatur besaran biaya yang harus dibaya jemaah haji di tiap embarkarsi dan jadwal peluasan BPIH.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf di Jakarta, Kamis 13 Februari 2025. Menurut Irfan, ketentuan biaya berlaku bagi calon jemaah haji, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU).

Besaran BPIH 2025 yang bersumber dari nilai manfaat terdiri atas nilai manfaat untuk calon jamaah haji reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp6,831 triliun (Rp6.831.820.756.658).

Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, dan biaya hidup (living cost).

’’Alhamdulillah, Keppres Biaya Haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi calon jamaah haji,” ujar Irfan.

Pada tahun 2025, Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jamaah. Kuota ini didistribusikan ke 34 provinsi di seluruh Indonesia. Dari total kuota tersebut, 203.320 jamaah dialokasikan untuk haji reguler, sedangkan haji khusus mendapatkan alokasi 17.680 jamaah.

Keberangkatan jamaah haji reguler gelombang pertama, mulai 2 hingga 16 Mei 2025. Gelombang kedua pada 17 hingga 31 Mei 2025.

Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada 2025 ditetapkan sebesar Rp89,41 juta per jamaah. Dengan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar langsung oleh jamaah sebesar Rp55,43 juta. 

Menurut Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari - 14 Maret 2025.

“Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” katanya, Kamis 13 Februari 2025.

Disebutkan, Keppres Nomor 6 tahun 2025 mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00

b. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00

c. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751,00

d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751,00

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.875.751,00

g. Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00

h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00

i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421,00

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,00

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00

m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751,00

Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp80.900.841,00

b. Embarkasi Medan sebesar Rp81.955.039,00

c. Embarkasi Batam sebesar Rp88.310.259,00

d. Embarkasi Padang sebesar Rp85.760.259,00

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.390.259,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp92.854.259,00

g. Embarkasi Solo sebesar Rp89.457.009,00

h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp94.934.259,00

i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.213.929,00

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.310.259,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp91.649.429,00

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp90.743.309,00

m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp92.854.259,00

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6,831 triliun  (Rp6.831.820.756.658). Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp9,490 miliar) (Rp9.490.138.000). (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos