Jelang Sidang Putusan MK, Ini Pernyataan KPU dan Bawaslu Pesawaran

img
Ilustrasi. Foto. Ist.

MOMENTUM, Gedongtataan-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran siap menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesawaran. Sidang putusan MK dijadwalkan pada 24 Februari 2025 mendatang.

Ketua KPU Pesawaran, Feri Ikhsan menyatakan siap menjalankan apapun keputusan yang nantinya akan diambil oleh Mahkamah Konstitusi terkait polemik ijazah calon bupati Pesawaran nomor urut 1 Aries Sandi Darma Putra.

Feri Ikhsan menyebut, dalam lanjutan persidangan MK yang digelar Senin (17-2-2025), berjalan dengan baik, dan menghadirkan saksi-saksi dan juga tambahan alat bukti yang dibawa oleh pihaknya.

“Dari KPU Pesawaran selaku pihak termohon, menambahkan 13 alat bukti baru yang diminta oleh majelis hakim, terkait dengan dokumen pencalonan pada tahun 2010 yang diminta oleh mahkamah, pada persidangan tanggal 7 Februari lalu,” terang Ikhsan, Rabu (19-2-2025).

Menurut Feri, pihaknya telah memenuhi semua permintaan majelis hakim MK terkait pencalonan Aries Sandi dalam Pilkada 2010 silam.

“Pada intinya, kami telah memberikan segala yang diminta oleh hakim, seperti berkas persyaratan pencalonan Aries Sandi pada tahun 2010 yang lalu,” ujar dia.

Disinggung, terkait apabila putusan MK memutuskan Aries Sandi gugur dalam pencalonannya, KPU tidak bisa memberikan tanggapan untuk kelanjutan Pilkada Pesawaran.

“Kami tidak pada posisi untuk memprediksi dan berandai-andai dalam konteks putusan yang mulia hakim Mahkamah Konstitusi, apakah ada Pilkada ulang atau seperti apa kedepannya,” kata dia.

Feri memastikan, keputusan MK terkait perkara PHPU Pilkada 2024 dilaksanakan dengan mempertimbangkan azas keadilan dan kehati-hatian.

“Tapi yang pasti, kami percaya bahwa hakim MK dalam mengambil keputusan pasti mengedepankan prinsip-prinsip kehati-hatian dan keadilan yang dimiliki oleh mahkamah, tapi apapun hasilnya nanti kami siap menjalankan,” katanya.

Hal senada dikatakan oleh Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah, sebelumnya, keragu-raguan terkait kelengkapan administrasi pencalonan Aries Sandi pihaknya telah sampaikan saat pendaftaran pertama kali di KPU.

“Sebelum perkara ini masuk ke MK, kami sudah sampaikan ke KPU terkait dengan administrasinya ini. Namun KPU menyatakan persyaratan itu lengkap, dan itu juga sudah kami sampaikan pada persidangan kemarin,” ujar dia.

Disinggung, terkait apabila putusan MK memutuskan Aries Sandi gugur dalam pencalonannya, Bawaslu tidak dapat memberikan komen.

“Kalau itu keputusan mutlak dari para hakim, kalau kami di daerah ini hanya mengikuti keputusan yang diputuskan oleh MK,” katanya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos