KPU Pesawaran Segera Siapkan Skema Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang

img
KPU Kabupaten Pesawaran. Foto. Ist.

MOMENTUM, Gedongtataan— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran segera menyiapkan skema pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan berkonsultasi ke KPU RI dan KPU Lampung.

Hal itu usai diputuskannya hasil sengketa dan juga sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025.

“Ya, MK perintahkan PSU harus selesai 90 hari terhitung sejak tanggal putusan, kami segera konsultasi dan meminta arahan kepada KPU RI dan KPU Lampung untuk persiapan dan teknis pelaksanaan PSU,” kata Ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan, Selasa (25-2-2025).

Menurut Fery, sesuai dengan putusan MK itu, kemungkinan pihaknya akan melakukan perekrutan petugas lagi, dan terkait pendanaan, itu nanti akan berkoordinasi dengan Pemkab Pesawaran.

Fery menyebut, konsekuensi dari putusan MK, hanya dua pasangan calon yang boleh ikut PSU, paslon 02 Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali dan juga calon yang akan diusung parpol lawannya.

“Supriyanto diberi hak oleh MK untuk tetap ikut konstetasi dengan parpol yang kemarin mendukungnya, tetapi tidak berpasangan lagi dengan Aries Sandi Darma Putra karena didiskualifikasi MK,” terangnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyerahkan pengganti Aries Sandi kepada partai pengusung, sedangkan Supriyanto dibolehkan tetap menjadi Cawabup atau Cabup.

“Pada pemilihan 2024, enam partai pengusung Paslon 01 Aries Sandi-Supriyanto termasuk Demokrat, Golkar dan PPP,” kata dia. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos