MOMENTUM, Gedongtataan--DPRD Kabupaten Pesawaran masih menunggu petujuk teknis pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pilkada tahun 2024, pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi calon bupati terpilih Aries Sandi Dharma Putra.
Ketua DPRD Pesawaran Ahmad Rico Julian menyebut pihaknya telah melakukan kajian di internal dan masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat maupun KPU RI.
"Secara lembaga di internal kami sudah membahas terkait PSU, begitu juga sudah melakukan menginventarisir masukan masukan dari Polres Pesawaran, pemkab maupun pihak partai politik," kata Rico, Rabu (5-3-2025).
Menurut Rico, setelah keluar regulasi terkait pelaksanaan PSU, pihaknya segera menggelar rapat bersama pihak terkait: penyelenggara, pengawas maupun pemerintah daerah serta Polres Pesawaran.
"Nah, terkait pembiayaan PSU, juga belum bisa kami pastikan apakah murni dari APBD Pesawaran atau ada bantuan dari pusat. Estimasi sementara untuk pelaksanaan PSU membutuhkan biaya kurang lebih sembilan miliar," terangnya.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, DPRD selaku pengesah anggaran, nantinya juga akan mengakomodir kebutuhan dari setiap pihak yang menyukseskan PSU di Pesawaran.
Dia berharap, pemerintah pusat maupun KPU secepatnya menyiapkan regulasi terkait PSU.
"Kita semua menunggu, semakin cepat kami diberikan petunjuk pelaksanaan, akan semakin cepat pula persiapan menuju pelaksanaan PSU," harapnya.
Wakil Ketua II DPRD Pesawaran Aria Guna menambahkan, jika aturan KPU sudah terbit, pihaknya akan meminta komisi I memanggil pihak-pihak terkait: penyelenggara, pengawas, pemkab dan kepolisian. "Kami berharap ada sharing untuk pendanaan PSU, tidak hanya ditanggung pemerintah daerah," kata Aria Guna. (**)
Editor: Munizar