MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.8. 1/1070/02/2025 tertanggal 6 Maret 2025 perihal pelaksanaan Zakat Fitrah Tahun 2025/1446 H.
Dalam surat tersebut, Mirza mengimbau mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan BUMD atau swasta untuk membayar zakat fitrah, zakat harta, infaq dan shodaqoh melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) provinsi dan kabupaten/kota.
Baznas pun diminta segera melakukan kegiatan perencanaan, pengumpulan, pengendalian dan pendistribusian zakat fitrah.
Hal itu hendaknya dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan melaporkannya sesuai tingkatannya.
Baznas provinsi diminta melaporkan ke gubernur, Kanwil Kemenag Lampung dan Baznas RI.
Sedangkan Baznas kabupaten/kota melaporkan ke bupati/walikota, Kemenag kabupaten/kota dan Baznas Provinsi.
Gubernur juga menetapkan nilai standar zakat fitrah tahun 2025 M/1446 H untuk perorangan, 2,5 kilogram beras x Rp15.000.= Rp37.500. Sedangkan suami isteri, 2 x Rp37.500 = Rp75.000.
Jumlah zakat tersebut disetorkan kepada Sekretariat Baznas provinsi dan kabupaten/kota masing-masing. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya