MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu menangkap seorang pria berinisial AM (23) pada sebuah penginapan di Sukoharjo, Pringsewu, pada Jumat malam (7-3-2025), setelah terbukti menjajakan dua wanita pekerja seks komersial (PSK) kepada dua pria hidung belang.
Kapolsek Sukoharjo AKP Riyadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengungkapkan, kasus tersebut terungkap saat pihaknya menggelar razia penyakit masyarakat. Saat memeriksa penginapan tersebut, petugas mendapati dua wanita sedang melayani pelanggan pria.
"Setelah diinterogasi, kedua wanita itu mengaku diperintah oleh tersangka AM untuk melayani tamu tersebut. Sementara itu, kedua pria pemesan mengaku telah membayar masing-masing Rp2 juta kepada AM," jelas AKP Riyadi pada Minggu (9-3).
Berdasarkan pengakuan tersebut, Lanjut Riadi, polisi langsung menangkap AM yang saat itu tengah menunggu di sekitar penginapan. Kepada petugas, AM yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengakui telah menjalankan bisnis esek-esek tersebut selama satu tahun terakhir.
Menurut AM, tarif para PSK binaannya bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta per pelanggan. Dari setiap transaksi, AM mendapatkan keuntungan antara Rp50 ribu hingga Rp300 ribu. Ia juga mengakui bahwa usahanya tidak dipromosikan secara online, melainkan hanya melalui pelanggan tetap.
"Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,6 juta," bebernya.
Atas perbuatannya, AM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Sukoharjo. Sementara itu, dua wanita PSK dan dua pelanggan pria masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka AM disangkakan melanggar Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tentang mucikari dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara,"imbuh AKP Riyadi. (**)
Editor: Agus Setyawan