Pendaftaran Supriyanto-Suriansyah Diterima KPU, Demokrat Siapkan Gugatan

img
Ilustrasi PSU. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Partai Demokrat Lampung mempersiapkan gugatan ke Bawaslu Pesawaran karena KPU menerima pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Supriyanto-Suriansyah untuk pemungutan suara ulang (PSU).

Sekretaris Demokrat Lampung Midi Iswanto mengatakan, pihaknya juga mempertanyakan regulasi atau PKPU KPU Kabupaten Pesawaran yang menerima pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil Bupati Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb untuk PSU.

Menurutnya, KPU Pesawaran tidak memiliki petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang jelas pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sejak awal kami tanyakan ke KPU, apakah tiga partai pengusung Demokrat, PPP dan Golkar harus bersatu atau boleh sendiri-sendiri yang penting memenuhi ambang batas 8,5 persen,” kata Midi, Selasa (11-3-2025).

“Jawaban mereka wajib bersatu, karena wajib bersatu. Akhirnya kami melakukan komunikasi dengan dua partai tapi sampai pukul 23.59 WIB tidak ada titik temu,” lanjutnya.

Karenanya, kata Midi, jika KPU Pesawaran tetap pada argumen tiga parpol koalisi harus bersatu, maka KPU seharusnya juga menolak pendaftaran Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb karena tidak memenuhi syarat partai koalisi.

“Semuanya tidak boleh diterima karena Silonnya untuk tiga partai. Sampai 23.59 WIB, Silon yang berisi Demokrat belum dikeluarkan. Jika pendaftaran mereka diterima artinya ada Silon siluman,” jelasnya.

Midi menerangkan, jika KPU tetap pada tiga parpol harus bersatu, maka saat pendaftaran bisa dianggap tidak ada yang memenuhi persyaratan, baik Supriyanto dan Suriansyah maupun Elin Septiani.

“Biarkan Nanda Indira dan Antonius melawan kotak kosong,” tegasnya.

Saat ini, Demokrat sedang menyusun surat untuk permohonan perpanjangan masa pendaftaran dan menyiapkan gugatan ke Bawaslu.

Diketahui, KPU Pesawaran menolak pendaftaran Elin Septiani sebagai calon bupati yang diusung Demokrat dalam PSU. Alasannya, sebab Supriyanto sebagai calon wakil bupati tidak menandatangani berkas dan juga tidak hadir bersama Elin Septiani.

Menanggapi itu, Bawaslu Pesawaran menyatakan pihaknya membuka pengajuan gugatan apabila ada pihak atau parpol yang keberatan dalam tahapan pendaftaran calon pengganti untuk pemungutan suara ulang (PSU).

Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah mengatakan, pihaknya membuka pengaduan gugatan selama tiga hari setelah berita acara pendaftaran ditetapkan oleh KPU. 

"Jadi kalau memang pihak Demokrat mau mengajukan gugatan kita siap menerima. Pengajuan gugatan bisa diajukan dalam tiga hari setelah berita acara diterbitkan, atau terhitung sejak tanggal 11-13 Maret 2025," jelasnya.

Fatih menjelaskan, pengajuan gugatan terkait pendaftaran PSU di hari pertama dan kedua dibuka sedari pukul 08.00 - 16.00 WIB. Sementara hari ketiga dibuka sejak pukul 08.00 -24.00 WIB. 

Fatih menjelaskan, dalam mengajukan gugatan, Pemohon wajib menyertakan berita acara pengembalian berkas Erlin Septiani oleh KPU. 

"Berita acara wajib disertakan oleh pemohon sebagai objek sengketa," katanya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos