MOMENTUM, Jakarta -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2026).
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Richard saat membacakan amar putusan.
Hakim juga menyatakan biaya perkara yang timbul dalam permohonan tersebut dibebankan kepada pemohon dengan nilai nihil.
Permohonan yang ditolak itu merupakan perkara praperadilan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Gugatan tersebut diajukan Febrie untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan TPPU serta upaya paksa penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Putusan ini menjadi putusan kedua yang berkaitan dengan gugatan praperadilan yang diajukan Febrie.
Sehari sebelumnya, Kamis (27/8/2026), PN Jakarta Selatan juga menolak permohonan praperadilan Febrie dalam perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Perkara pertama berkaitan dengan tindakan penggeledahan dan penyitaan kediaman Febrie yang dilakukan aparat penegak hukum. Dalam gugatan tersebut, pihak yang menjadi termohon antara lain Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Kejaksaan Agung.
Febrie sebelumnya mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah. Pemisahan dilakukan karena objek tindakan hukum yang diuji dalam kedua perkara tersebut berbeda.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, upaya hukum praperadilan yang diajukan Febrie terkait penetapan tersangka TPPU dan tindakan hukum yang menjadi objek gugatan tidak dikabulkan PN Jakarta Selatan.(*)
Editor: Muhammad Furqon
