MOMENTUM, Liwa -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) menjawab mengenai pengelola tempat wisata Pasar Tematik Wisata Jalajah Danau Ranau di Kecamatan Lumbok Seminung yang diduga melakukan pungutan liar atau pungli.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Lambar, Ahmad Hikami mengatakan, pengelola destinasi wisata yang pembangunnnya menghabiskan Rp70 melliar itu, telah dibentuk melalui Peraturan Bupati (Perbup) Lambar.
Meski destinasi wisata itu belum diresmikan, karena pembangunnnya masih dalam masa pemeliharaan. Namun, sebagai langkah persiapan, pemkab menerbitkan perbup tentang perlu dibentuknya tim pengelola sementara kawasan wisata Seminung Lombok Resort Pekon Lumbok, Kecamatan Lombok Seminung, Kabupaten Lampung Barat. Serta ditindaklanjuti oleh SK Camat Lumbok Seminung.
Baca Juga: Pengelola Pasar Tematik Wisata Jelajah Ranau Diduga Lakukan Pungli
"Mereka (pengelola) berdasarkan perbub untuk melakukan pengelolan sementara objek wisata menghadapi hari libur lebaran," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 9 April 2025.
Seperti diketahui, nomenklatur layanan dan besaran retribusi Pasar Tematik Wisata Jelajah Danau Ranau di Lumbok Seminung Lampung Barat itu belum diatur dalam Perda yang diundangkan pada 16 Februari 2024.
Meski demikian, pada libur lebaran 2025, Pasar Tematik Wisata Jelajah Danau Ranau Lumbok Seminung telah membuka layanan dan menarik retribusi.
Dalam pelaksanaannya, Tim pengelola di-SK-kan melalui Keputusan Camat Lumbok Seminung No: 410/15.a/KPTS/IV.15/2025 yang ditandatangani Camat Lumbok Seminung, Erwin Ardiansya Indra Guna tanggal 17 Maret 2025.
SK itu berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor B/171/KPTS/III.19/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang menyebut perlu dibentuk Tim Pengelola Sementara Kasawan Wisata Seminung Lumbok Resort Pekon Lumbok, Kecamatan Lumbok Seminung.
Dalam SK camat tersebut, Camat Erwin bertindak sebagai penasehat. Kemudian ada 20 nama yang tercantum dalam tim pengelola sementara tersebut. Tak tertulis jenis dan besaran layanan retribusi di SK itu.
Yang menarik lagi, nomenklatur di SK Tim Pengelola Sementara Kawasan Seminung Lumbok Resort. Sementara pada praktik di lapangan di karcis masuk tertera Jelajah Danau Ranau.
Penarikan retribusi juga sempat berubah. Di H+2 Lebaran Idul Fitri 1446 H, karcis hanya dikenakan untuk kendaraan, kendaraan roda dua (R2) atau motor dipungut Rp5 ribu. Sementara kendaraan roda empat (R4) atau mobil Rp20 ribu per kendaraan.
Namun pada H+3 berubah, penarikan retribusi dikenakan kepada setiap pengunjung dewasa Rp5 ribu per orang.
Hal itu dibenarkan Badan Pengawas Tim Pengelola Sementara Kawasan Seminung Lumbok Resort, Zawardi, Minggu, 6 April 2025.
Menurutnya, Pasar Tematik Wisata Jelajah Danau Ranau Lumbok Seminung, Lampung Barat, membuka layanan untuk pengunjung sejak H+1 hingga H+7 lebaran Idul Fitri, 1 hingga 6 April 2025.
Dia menjelaskan, pungutan retribusi masuk Pasar Tematik Wisata Jelajah Danau Ranau yang diterapkan selama libur lebaran 2025 itu, yakni pada pada H+1, 1 April 2025, yakni Rp5 ribu untuk kendaraan R2 atau motor dan Rp20 ribu untuk kendaraan R4 atau mobil.
Sementara parkir kendaraan tidak dikenakan pungutan dengan besaran pasti.
''Parkir (Kendaraan) tidak dipungut. Namun saat ramai, kalau ada yang memberi, tidak dipaksakan," ujar dia.
Namun pada H+3, 2 April 2025 hingga H+7, 6 April 2025, pola penarikan retribusi diubah, yakni hanya dikenakan retribusi atau karcis masuk Pasar Tematik Wisata Jelajah Danau saja. Besarannya Rp5 ribu per orang dewasa.
Untuk balita tidak dipungut karcis. Sementara untuk anak 5-10 tahun dipungut karcis masuk Rp5 ribu untuk tiga anak.
"Untuk anak di bawah lima tahun tidak dikenakan karcis masuk. Untuk Anak umur 5 sampai 10 tahun tiga orang yang bayar hanya satu (Rp5 ribu). Untuk parkir tidak dipungut," tuturnya.
Dia menyebut hingga 6 April 2025 siang, pengunjung tempat wisata itu telah lebih dari 100 ribu orang.
Jika melihat nomenklatur karcis, Jelajah Danau Ranau jelas tidak ada dalam Perda No 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Lampung Barat.
Yang ada atau yang diatur adalah hanya layanan Seminung Lumbok Resort.
Namun jika merujuk jenis dan layanan Seminung Lumbok Resort, besaran retribusi tak sebesar seperti yang dipungut saat libur lebaran 2025 itu.
Berdasarkan di lampiran II Perda No 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Seminung Lumbok Resort tertera pada No 6 Pelayanan Tempat Rekreasi Pariwisata, dan Olahraga huruf (a) Tempat Rekreasi.
Untuk Besaran dan Struktur Tarif Retribusi Daerah dan Jasa Usaha (3) di Lumbok Seminung Resort, yakni:
1. Pelayanan Masuk Lumbok Seminung Resort
a. Dewasa Rp3 ribu per orang per sekali masuk
b. Anak-anak Rp2 ribu per orang per sekali masuk.
Sementara untuk parkir juga jelas diatur dalam Perda Lampung Barat No 2 tahun 2024 dan bisa dilihat besaran retribusinya, baik di tepi jalan umum ataupun di luar tepi jalan umum.
Khusus parkir di luar badan jalan tertera di Lampiran II Nomor (2) juga disebutkan jenis dan tarif parkir per enam jam sebagai berikut:
1. Kendaraan roda dua sekali parkir Rp3 ribu
2. Kendaraan roda tiga sekali parkir Rp4 ribu
3. Kendaraan roda empat sekali parkir Rp5 ribu
4. Kendaraan roda lebih dari empat sekali parkir Rp10 ribu.
Sementara untuk parkir di tepi jalan umum tertera di Lampiran I Nomor (4). Jenis layanan dan tarif per enam jam sebagai berikut:
1. Kendaraan roda dua sekali parkir Rp3 ribu
2. Kendaraan roda tiga sekali parkir Rp4 ribu
3. Kendaraan roda empat sekali parkir Rp5 ribu
4. Kendaraan roda lebih dari empat sekali parkir Rp10 ribu. (**)
Editor: Muhammad Furqon