Pengelola Pasar Tematik Wisata Jelajah Ranau Diduga Lakukan Pungli

img
Tiket masuk Pasar Tematik Wisata Jalajah Danau Ranau. Foto. Ist.

MOMENTUM, Liwa -- Pengelola tempat wisata Pasar Tematik Wisata Jalajah Danau Ranau di Lampung Barat, diduga melakukan pungutan liar atau pungli. 

Karcis masuk, parkir kendaraan, dan sewa tempat istirahat yang ditarik dari pengunjung, tidak memiliki dasar hukum atau belum diatur dalam peraturan daerah atau perda.

Namun, pengelola destinasi wisata yang terletak di tepi Danau Ranau, Pekon Kagungan, Kecamatan Limbok Seminung, itu membuat ketentuan sendiri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, retribusi atau karcis masuk dipatok Rp5 ribu per orang. Parkir kendaraan roda dua Rp5 ribu. Parkir kendaraan roda empat atau mobil Rp20 ribu. Sewa tempat istirahat Rp50 ribu perdua jam.


Sementara Peraturan Daerah (Perda) Lampung Barat No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, baru mengatur pungutan untuk Lumbok Seminung Resort pada No 6 Pelayanan Tempat Rekreasi Pariwisata, dan Olahraga huruf (a) Tempat Rekreasi.

Untuk Besaran dan Struktur Tarif Retribusi Daerah dan Jasa Usaha (3) Lumbok Seminung, yakni:

1. Pelayanan Masuk Lumbok Seminung Resort

a. Dewasa Rp3 ribu per orang per sekali masuk

b. Anak-anak Rp2 ribu per orang per sekali masuk

Sementara untuk parkir diatur dalam Perda Lampung Barat No 2 tahun 2024 dan bisa dilihat besaran retribusinya, baik di tepi jalan umum ataupun di luar tepi jalan umum.

Khusus parkir di luar badan jalan tertera di Lampiran II Nomor (2) juga disebutkan jenis dan tarif parkir per enam jam sebagai berikut:

1. Kendaraan roda dua sekali parkir Rp3 ribu

2. Kendaraan roda tiga sekali parkir Rp4 ribu

3. Kendaraan roda empat sekali parkir Rp5 ribu

4. Kendaraan roda lebih dari empat sekali parkir Rp10 ribu.

Sementara untuk parkir di tepi jalan umum tertera di Lampiran I Nomor (4). Jenis layanan dan tarif per enam jam sebagai berikut:

1. Kendaraan roda dua sekali parkir Rp3 ribu

2. Kendaraan roda tiga sekali parkir Rp4 ribu

3. Kendaraan roda empat sekali parkir Rp5 ribu

4. Kendaraan roda lebih dari empat sekali parkir Rp10 ribu.

Ketidakpuasan masyarakat terhadap pungutan yang dikenakan pengelola wisata Pasar Tematik Wisata Jalajah Danau Ranau, mendapat tangngapan anggota DPRD Lambar, Harpin. Menurut dia, karcis masuk wisata tersebut, masuk kategori pungli.

Sebab, hingga kini belum ada dasar hukum retribusi di lokasi wisata itu.

"Sangat disesalkan jika hal ini terjadi bisa dikategorikan pungli dan tidak dibenarkan perdanya aja belum dibuatkan,hal ini membuat citra Kabupaten Lampung Barat jelek dimata pengunjung sedangkan dari pariwisata inilah satu satunya sumber pendapatan daerah kabupaten kita ini," katanya.

Dikatakan Herpi, pungli bisa menimbulkan citra yang kurang baik dimata para pengunjung. Hal ini tentu merugikan Lambar untuk kedepan. Sedangkan wisata tersebut dibangun salah satunya untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

"Apa jadinya jika pasar tematik yang menelan dana yg cukup besar menjadi momok yang menakutkan bagi pengunjung dengan menarik berbagai retribusi yang belum jelas perdanya ini," ucapnya.

Dengan itu, pihaknya meminta pihak-pihak terkait untuk segera menindak oknum yang terlibat dalam praktik gelap tersebut.

"Apabila perlu laporkan ke APH dan tangkap itu pelaku pelaku yang meresahkan," pungkasnya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos