MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi III DPRD Provinsi Lampung meninjau fasilitas pelayanan Samsat Drive Thru di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, di seberang Lapangan Korpri Kantor Gubernur Lampung, Selasa (22-4-2025).
Kunjungan itu untuk melihat kesiapan pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Mei - 31 Juli 2025.
Pemutihan PKB diberlakukan untuk kendaraan roda dua, roda empat dan roda enam. Dalam program ini, masyarakat yang menunggak pajak hanya akan membayar satu tahun pajak berjalan, meskipun menunggak pajak lebih dari satu tahun.
Layanan Samsat Digital Drive Thru perpanjangan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) lima tahunan diresmikan pada Senin 21 April 2024.
Anggota Komisi III dari Fraksi PKB, Munir Abdul Haris, mengapresiasi kehadiran layanan tersebut sebagai bentuk inovasi pelayanan publik yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Terlebih ia berharap dan mendorong samsat drive thru juga hadir di 15 kabupaten/kota.
"Kita melihat inovasi pelayanan pembayaran pajak bermotor dengan secara konkret menghadirkan drive thru ini adalah trobosan luar biasa yang kita berharap tidak hanya di Kota Bandarlampung tapi setiap kabupaten/kota itu mempunyai pelayanan seperti ini kita berharap begitu. Kita berharap masyarakat dapat terbantu dengan adanya hal ini," kata Munir usai sidak.
Namun begitu, Munir menyoroti perlunya pembaruan regulasi, terutama terkait syarat kesesuaian data KTP pemilik kendaraan saat pembayaran pajak.
"Regulasi itu perlu diperbaharui jadi gak harus KTP wajib pajak (pemilik kendaraan) yang hadir begitu," ujarnya.
Munir juga mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung untuk lebih aktif menggandeng Bapenda kabupaten, camat, dan kepala kampung dalam menyosialisasikan program amnesti pajak sebelum kebijakan penghapusan data kendaraan mati pajak lima tahun diberlakukan.
"Bapenda Provinsi sebagai leading sektor perlu menggandeng Bapenda kabupaten. Hari ini pajak kendaraan bermotor tidak jadi DBH melakukan split paymen, begitu dibayar langsung di transfer ke kas daerah langsung. Sehingga dengan demikian, pendapatan daerah itu harusnya naik secara signifikan maka motivasi itu Bapenda harus mengajak seluruh camat, kepala kampung menjemput bola dari rumah ke rumah agar masyarakat yang belum bayar pajak disosialisasikan bahwa ada amnesti pajak yang harus di manfaatkan," tuturnya.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Andi Robi, menekankan pentingnya kajian menyeluruh terhadap keabsahan dokumen kendaraan yang digunakan dalam layanan drive thru.
"Ketika berbicara Drive thru itu adalah untuk mempermudah, tapikan perlu juga pengkajian lebih luas terkait dengan atas nama dan nama di KTP inikan harus sesuai. Dengan itu maka perlu dikaji lebih luas untuk dipermudah sekali, jadi temen-temen kita ingin bayar pajak tidak terhalang," kata dia.
"Terkait dengan keabsanan surat itu ada leading sektor yang menilai mungkin itu masukan untuk drive thru. Ketika berbicara pajak, itu gak perlu unit punya siapa yang penting surat suratnya lengkap. Ini harus diperluas aturan aturanya. Itu bisa menjadi pemicu orang tidak mau maju," timpalnya.
Sementara, anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Muhammad Kadafi Azwar, memastikan bahwa kebijakan penarikan kendaraan yang tidak membayar pajak selama lima tahun belum diberlakukan. Ia mengimbau masyarakat memanfaatkan momentum amnesti pajak.
"Informasi tentang penarikan kendaraan yang tidak bayar pajak lima tahun belum berlaku. Jadi manfaatkan program amnesti yang sedang berjalan," jelasnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon