MOMENTUM, Liwa -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menyatakan Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau di Lumbok, Kecamatan Lumbokseminung belum masuk dalam objek pendapatan asli daerah (PAD).
Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Lambar, Daman Nasir kepada Harian Momentum di ruang kerjanya, Rabu 30 April 2025.
Daman menegaskan selama ini yang masuk dalam objek PAD hanya Kawasan Lumbok Seminung Resort (KWT) atau Hotel Lumbok Seminung Resort yang pengelolaannya di bawah Dinas Pariwisata Lambar.
Sedangkan, Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau belum masuk sebagai objek PAD. Karena baru, destinasi wisata yang pembangunannya menghabiskan Rp70 miliar ini, belum masuk dalam Perda Lampung Barat nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Untuk saat ini Pasar Tematik belum masuk dalam objek PAD, selama ini hanya Lumbok Seminung Resort yang sudah ada landasan hukum sebagai objek PAD," katanya.
Dikatakan Daman, sebelumnya pemerintah telah menggelar rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membahas Pasar Tematik menyukapi libur lebaran Idhul Fitri 2025. Hal ini dalam upaya mencari solusi dalam penyelamatan aset dan perawatan sementara Pasar Tematik.
"Jadi waktu itu kita (pemda) rapat di OR kalau tidak salah, lengkap dari perdagangan (Diskoperindag) dari Pariwisata, kita (Bapenda), Bagian Hukum dan lengkaplah (OPD Lambar) dan waktu itu membahas tentang itu (Pasar Tematik). Laporan Kadis Koperindag pembangunnannya sudah selesai maka pengelolaannya menurut mereka apa mau diserahkan atau apa mau dipihak tiga-kan? Jadi sementara kita pengen selamatkan aset ini ya," katanya.
Terkaitan dengan itu, lanjut Daman, pihaknya tentu berfokus pada PAD-nya.
"Nah waktu itu kalau tidak kelirus saya, itu pengelolaannya diserahkan ke pokdarwis yang penting kebersihannya terjaga, asetnya terjaga, keselamatannya terjaga. Jadi masing-masing OPD ikut berperan," ucapnya.
Namun karena Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau ini belum diatur dalam perda, maka secara pendapatan masih digabungkan dengan objek PAD Lumbok Seminung Resort.
"Berkaitan PAD-nya, karena itu belum masuk kedalam objek PAD, maka PAD-nya masih disatukan dengan Pariwisata Lumbok Seminung Resort. Pendapatannya masih disana," katanya.
Meski saat ini Lumbok Seminung Resor memiliki target PAD tersendiri yang telah ditentukan pada tahun 2025. Sehingga nanti akan ada penataan yang akan dilakukan bila terdapat penambahan pendapat. Khususnya pendapatan dalam pengoprasian Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau selama momen libur Idhul Fitri 2025.
"Jadi kalau di Pasar Tematik PAD-nya masuk ke target pariwisata. Jadi misalnya, kan ini banyak neh yang masuk dan ini diambil dipintunya KWT, nah nanti uangnya seandainnya targetnya 100 ribu (PAD 2025) tapi nanti uang masuk 200 atau 300 ribu nanti akan ditata pada perubahan yang masuk ke PAD akan ditata pada target mereka (Lumbok Seminung Resort). PAD akan include di pariwisata (pendapatan dari pengoprasian Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau selama momen Idhul Fitri 2025)" katanya lagi.
Sekadar informasi, Hotel Lumbok Seminung yang nomenklaturnya ditulis dalam Perda Pajak dan Retribusi Daerah Lampung Barat dengan Pasar Tematik Wisata Jelajah Danau berbeda leading sektor.
Dimana Hotel Lumbok Resort atau Seminung Lumbok Resort di bawah Dinas Pariwisata Lampung Barat dan dikelola oleh UPT. Dinas Pariwisata itu juga sebagai pengampu atau yang bertanggung jawab atas PAD Seminung Lumbok Resort atau Hotel Lumbok Resort.
Sementara Pasar Tematik Wisata Jelajah Danau di bawah Dinas Koperindag Lampung Barat. Untuk di lapangan dikelola oleh Pokdarwis. Saat libur lebaran idul Fitri 2025 ada tim pengelola sementara yang SK-nya diterbitkan camat Lumbok Seminung.
Pihak UPT Seminung Lumbok Resort juga memastikan jika yang menjadi objek PAD adalah hotel Lumbok Resort.
''Jika ada yang menginap itulah yang menjadi PAD," ujar sumber. (**)
Editor: Muhammad Furqon