Pemutihan PKB, Ini Kebijakan Jasa Raharja soal SWDKLLJ

img
Kepala Cabang Jasa Raharja Kota Metro, Nila Febriyanti berdialog dengan masyarakat terkait penghapusan denda tunggakan iuran SWDKLLJ di pemutihan pajak kendaraan bermotor. Foto. Rio.

MOMENTUM, Metro--Program pemutihan pajak  kendaraan bemotor (PKB) tahun 2025, disambut baik oleh masyarakat Kota Metro. Pemerintah Provinsi Lampung menghapus pajak dan denda PKB. Wajib pajak hanya membayar pajak tahun berjalan.

Namun, untuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang dikelola Jasa Raharja, wajib pajak masih harus membayar tunggakan satu tahun ke belakang plus denda dan tahun berjalan. 

Kepala Cabang Jasa Raharja Kota Metro, Nila Febriyanti mengatakan, pada program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025, pihaknya ikut menghapuskan denda sekaligus tunggakan iuran SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang lama.

"Pada program pemutihan pajak kali ini, Jasa Raharja juga memberikan penghapusan pokok tahun-tahun lalu. Hal ini merupakan bentuk apresiasi dari besarnya animo masyarakat yang taat pajak," kata dia, Kamis (8-5-2025) kemarin.

Dia menambahkan, kemudahan dengan pemutihan denda dan pokok SWDKLLJ ini berlaku di kabupaten kota se Provinsi Lampung. Wajib pajak membayar SEDKLJJ untuk satu tahun kebelakang dan tahun berjalan. 

"Nah, di program ini Jasa Raharja tetap memberlakukan denda. Akan tetapi, pokoknya hanya di hitung satu tahun kebelakang dan satu tahun berjalan saja," tambahnya.  

"Mekanismenya sama seperti yang kemarin, hanya saja yang tahun-tahun berlalu dihapuskan. Jadi hanya dikutip satu tahun berjalan dan satu tahun lalu," imbuhnya . 

Dia menyebut, penghapusan pokok SWDKLLJ ini merupakan keputusan Direksi Jasa Raharja untuk ikut berpartisipasi dalam program Gubernur Lampung. 

"Pemberlakuan penghapusan ini berlaku sejak jam 00.00 tanggal 8 Mei 2025. Dengan begitu, Jasa Raharja di program pemutihan kendaraan ini telah bersinergi dengan program Gubernur Lampung," ungkapnya. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala UPTD Samsat Metro, Sholeha Hardiana Yulianti mengatakan, ini merupakan bentuk perhatian pemerintah atas besarnya animo masyarakat akan ketaatan wajib pajak. 

"Dengan tingginya animo masyarakat di program pemutihan pajak ini, pak Gubernur mengapresiasi atas pemutihan yang dilakukan juga oleh Jasa Raharja," ucapnya.

"Minggu-minggu ini saya lihat ketaatan masyarakat cukup tinggi. Semoga masyarakat Metro terus konsisten dari mulai pemutihan berjalan hingga Juli nanti," ungkapnya. 

Dia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan kendaraan ini karena sangat dirasa memudahkan masyarakat. 

"Untuk masyarakat Provinsi Lampung, khusunya di Kota Metro bisa memanfaatkan program pemutihan pajak ini. Selain menjadi taat pajak, ini juga bisa menambah PAD dan mambantu di sektor pembangunan," pungkasnya.(**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos