Kembaran Walikota Diduga Palsukan Dokumen Sebelum Diangkat PNS

img
Kolase Eka Afriana dan Eva Dwiana yang merupakan saudara kembar namun beda tahun lahir.

MOMENTUM, Bandarlampung-- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung, Eka Afriana, diduga memalsukan dua dokumen. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran.

Kuat dugaan, perubahan dokumen penting yang berisi catatan sah mengenai status dan peristiwa kelahiran itu dilakukan agar bisa lolos dalam pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tahun 2008 silam.

Sebab, salah satu persyaratan agar bisa diangkat CPNS, maksimal berusia 35 tahun.

Jika merujuk tanggal lahir Eka yang sebenarnya (25 April 1970), maka saat proses seleksi CPNS di tahun 2008 usianya melebihi ketentuan (38 tahun). Sehingga, dirubahlah dokumen KTP dan akta kelahiran menjadi 25 April 1973.

Dugaan pemalsuan itu diperkuat dengan KTP resmi yang dimiliki saudari kembarnya, Eva Dwiana (Walikota Bandarlampung) yang tercatat lahir pada 25 April 1970.

Seorang sumber harianmomentum.com membenarkan adanya dugaan pemalsuan dokumen itu berkaitan dengan pengangkatan CPNS di Waykanan.

Menurut dia, saat itu, Eka sudah tidak bisa lagi diangkat sebagai PNS karena melebihi batas usia maksimal. "Jadi kemungkinan besar KTP-nya dirubah untuk bisa lolos syarat usia CPNS," ungkapnya.

Anehnya, Eva dan Eka mempunyai seorang adik bernama Enita Agustri yang lahir pada tahun 1972. Jika merujuk KTP yang dimiliki Eka saat ini (setelah dirubah), berarti usianya lebih muda ketimbang adiknya tersebut.

Dikonfirmasi wartawan terkait hal itu, Eka justru memberikan keterangan lucu. Ia mengaku sengaja merubah identitas dalam KTP dan akta kelahiran karena sakit.

"Saya dulu sering kesurupan dan sakit-sakitan. Itu dulu disaat usia saya 30 tahun. Saya sering kesurupan, ya pokoknya masalah itu terus bergantilah, terus-terus berganti sebelum bapak saya bertanya-tanya. Memang pada saat itu saya seperti agak aneh lo, saya seperti ada temen ngobrol, terus saya bisa ngeliat (indigo, red). Nah akhirnya bapak saya itu nanya, kalau nama kayanya ga mungkin karena nama saya kan cuma dikit. Makanya akhirnya ujung tahun itu lah (diganti, red)," kilah Eka.

Bahkan, Eka mengaku saat ini dia masih sering mengalami kejanggalan diri. "Sekarang pun saya masih, cuma bedanya sekarang saya masih bisa ngontrol, karena saya dipegang sama kyai yang agak lumayan ini," kata dia.

Disinggung apakah itu berkaitan dengan proses CPNS di tahun 2008, ia menyebut tidak ada hubungannya sama sekali.

"Enggak, karena kan itu cukup jauh sebelumnya. Jadi intinya itu jauh-jauh sebelumnya. Tes CPNS pun, saya tu ga akan merasa bakal diterima. Karena posisi saya itu punya bayi. Dan itu ikut-ikut aja. Waktu itu saya ambil di Waykanan karena ada om saya gitu," jelas dia.

Menurut Eka, ijazah yang digunakan pada saat mendaftar PNS adalah ijazah asli. Diketahui juga bahwa perubahan akta kelahiran dan dokumen kependudukan baru dilakukan saat Eka berusia 30-an tahun, menjelang pengangkatan ASN di 2008 sesuai dengan nomor induk pegawai.

Dari hal itu, terlihat ada ketidaksinkronan antara ijazah yang tetap mencantumkan tahun lahir asli, sedangkan KTP dan akta sudah diganti.

Gambarannya, jika 2008 dikurangi 1973 mendapat hasil 35. Sedangkan, apabila 2008 dikurangi 1970 mendapat hasil 38. Sementara, 35 tahun adalah batas maksimal pendaftaran CPNS pada waktu itu. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos