MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melantik dan mengambil sumpah jabatan Ayu Asalasiyah sebagai Bupati Waykanan untuk sisa period 2025-2030. Pelantikan berlangsung di Balai Keratun Kantor Pemprov Lampung, Selasa (10-6-2025).
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri 100.2.1.3-2366 Tahun 2025.
Sebelumnya sejak 12 Maret 2025, Gubernur Lampung menunjuk Ayu Asalasiyah yang saat itu mejabat wakil bupati sebagai Pelaksana Tugas Bupati Waykanan. Penunjukan Ayu sebagai Plt bupati itu, menyusul wafatnya Bupati Waykanan Ali Rahman pada 10 Maret 2025.
Dalam sambutannya, Gubernur Lampung Rahman Mirzani Djausal menyampaikan, pelantikan tersebut merupakan bagian dari proses konstitusional yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kehormatan. Gubernur mengingatkan, jabatan kepala daerah bukan semata-mata kehormatan. Lebih dari itu, sebagai amanah besar mengabdi untuk kepentingan masyarakat.
"Menjadi kepala daerah bukan hanya soal jabatan dan kehormatan, tetapi juga amanah besar untuk mengabdi dan bekerja sepenuh hati bagi rakyat. Tanggung jawab sebagai bupati mencakup tugas-tugas penting. Semua itu harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan semangat pelayanan kepada masyarakat," kata gubernur.
Gubernur juga menyanpaikan tentang pentingnya sinergi antara pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi.
"Perencanaan pembangunan lima tahun ke depan tidak boleh berjalan sendiri, melainkan harus menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Provinsi Lampung, guna mendukung tercapainya visi Lampung Maju Menuju Indonesia Emas 2045," tegasnya.
Visi tersebut mencakup tiga arah besar: mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Kemudian emperkuat kualitas dan produktivitas sumber daya manusia dan membangun masyarakat yang beradab, adil, dan berkelanjutan.
Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, gubernur juga menyampaikan tanggung jawabnya dalam mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di kabupaten/kota, termasuk melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Karena itu, gubernut menekankan pentingnya membuka ruang komunikasi yang aktif antara pemerintah kabupaten/kota, provinsi dan pemerintah pusat, agar program pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan efektif.
Terkati manajemen aparatur sipil negara (ASN), gubernur mengingatkan Bupati Waykanan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki tanggung jawab dalam membina ASN berdasarkan sistem meritokrasi.
Selain itu, gubernur juga mengingatkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang melarang kepala daerah melakukan penggantian pejabat struktural dalam enam bulan pertama masa jabatan, kecuali atas persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
"Maka dari itu, saya harapkan ibu bupati tidak terburu-buru melakukan rotasi jabatan. Lakukan pembinaan yang tepat, ciptakan suasana birokrasi yang harmonis dan produktif," imbaunya.
Pada kesempatan itu juga, turut diserahkan surat tugas kepada Plt Ketua Tim Penggerak PKK, Plt Ketua Dekranasda, dan Plt. Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Waykanan.
Gubernur berharap para pelaksana tugas tersebut segera menjalankan peran dalam mendukung program kesehatan keluarga, pemberdayaan masyarakat, serta kemajuan ekonomi kreatif di Kabupaten Waykanan. (**)
Editor: Munizar