Sidang Perdana, Supriyanto-Suriansyah Ajukan Tiga Pokok Tuntutan ke MK

img
Hakim MK di Sidang Pendahuluan PHPU hasil PSU pasca putusan MK. Foto: tangkapan layar.

MOMENTUM, Bandarlampung--Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran tahun 2025, Selasa (17-6-2025).

Pada sidang yang berlangsung sekitar pukul 08.00 WIB itu, pemohon mengajukan tiga pokok permohonan yang menjadi dasar gugatan.

Perkara itu tercatat dengan Nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang dipimpin oleh panel hakim yang terdiri atas Saldi Isra, Asrul Sani, dan Ridwan Mansyur. Agenda sidang pendahuluan itu adalah untuk mendengarkan uraian permohonan dari kuasa hukum Pemohon serta memeriksa kelengkapan dokumen dan bukti.

Kuasa hukum pemohon dalam hal ini Supriyanto-Suriansyah, Anton Heri dan Refki Masuri Dinata, hadir langsung di ruang sidang untuk menyampaikan permohonan mereka. Hadir pula pihak Termohon dari KPU Kabupaten Pesawaran beserta tim kuasa hukum. 

Sedangkan pihak terkait, kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02, Nanda Indira–Antonius Muhammad Ali, Ahmad Handoko dan Yupen, juga turut mengikuti sidang bersama Ketua dan anggota Bawaslu Pesawaran.

Dalam persidangan, Hakim MK menegaskan pentingnya pembuktian dalam tahapan awal tersebht. Ia meminta Pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan secara rinci dan menyerahkan bukti-bukti yang diperlukan.

“Silakan maksimalkan bukti di periode ini. Bukti akan menjadi dasar untuk menentukan apakah perkara ini layak dilanjutkan ke sidang pembuktian atau tidak,” kata Hakim MK dalam sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube MK RI.

Tiga pokok permohonan yang disampaikan oleh Pemohon dalam sidang perdana tersebut diantaranya; penyalahgunaan sumber daya negara oleh pasangan calon nomor urut 02, keterlibatan aparat pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu setempat yang dianggap tidak netral dan dugaan praktik politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Namun, saat hakim menanyakan kesiapan alat bukti, pihak Pemohon mengakui bahwa bukti fisik belum dibawa ke persidangan.

“Bukti-buktinya dibawa sekarang atau tidak?” tanya hakim.

“Belum, yang mulia,” jawab kuasa hukum Pemohon.

“Nanti saya bantu jemput ke Pesawaran,” timpal hakim dengan senyum.

Diketahui, persidangan selanjutnya akan menentukan apakah pokok permohonan yang diajukan cukup kuat secara hukum dan bukti untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian. Selanjutnya, MK akan melakukan verifikasi mendalam sebelum menjadwalkan agenda lanjutan. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos