MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung siap mendukung program 3 juta rumah yang menjadi target nasional.
Program tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menjadi hak dasar setiap warga negara untuk mendapatkan hunian yang layak dan aman.
Begitu disampaikan Wakil Gubernur Jihan Nurlela saat Rapat Sinkronisasi Penyelenggaraan Program Perumahan Perkotaan Pusat dan Daerah Wilayah I Tahun 2025, di Balai Keratun, Selasa (17-6-2025).
"Program ini sangat strategis. Pemprov Lampung akan berupaya menyerap sebanyak mungkin manfaat dari program 3 juta rumah. Terutama untuk membantu masyarakat miskin ekstrem yang sangat membutuhkan akses terhadap perumahan layak," kata Jihan.
Terlebih, dia menilai, posisi strategis Provinsi Lampung sebagai gerbang utama Pulau Sumatera memberikan potensi besar bagi pengembangan sektor perumahan dan kawasan permukiman.
Dukungan infrastruktur yang kian berkembang, mulai dari akses tol, pelabuhan, hingga bandara turut memperkuat konektivitas ke kawasan-kawasan perumahan baru.
"Dengan kemauan kuat dan kerja sama yang solid, Lampung bisa menjadi contoh dalam pelaksanaan pembangunan rumah rakyat yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berdampak nyata bagi masyarakat," jelasnya.
Menurut dia, Pemprov Lampung telah melakukan berbagai langkah konkret untuk mendukung keberhasilan program tersebut.
Diantaranya dengan mengintegrasikan perencanaan perumahan ke dalam dokumen pembangunan daerah (RPJMD dan Renstra OPD).
Selanjutnya, menyinergikan program provinsi dengan program pusat dan kabupaten/kota, termasuk peningkatan kualitas rumah tidak layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui Program Bantuan Swadaya Mahan Sejahtera (BSMS).
"Serta meningkatkan kualitas lingkungan hunian melalui Program Hunian Hijau Masyarakat (H2M) dan peningkatan prasarana dasar wilayah melalui penataan kawasan kumuh terintegrasi," jelasnya.
Selain itu, Pemprov Lampung terus memperkuat koordinasi lintas sektor. Khususnya dalam hal percepatan perizinan, penyediaan lahan, dan pembangunan infrastruktur dasar kawasan.
Hingga saat ini, seluruh 15 kabupaten/kota di Lampung telah menerbitkan peraturan kepala daerah (PERKADA) terkait pembebasan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan Persetujuan Bangunan Gedung.
"Pemprov juga terus mendorong partisipasi pengembang swasta dan masyarakat melalui kolaborasi yang produktif dan inovatif dalam wadah Forum PKP, Forum CSR, serta bekerja sama dengan BAZNAS se-Provinsi Lampung," terangnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya