Polsek Sukoharjo Limpahkan Dua Tersangka Curanmor ke Kejaksaan

img
Dua tersangka yang diduga telah melakukan 25 lokasi pencurian motor diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.

MOMENTUM, Pringsewu--Kepolisian Sektor Sukoharjo, Polres Pringsewu resmi melimpahkan berkas perkara, dua orang tersangka yang diduga telah melakukan pencurian di 25 lokasi wilayah Pringsewu. Serta barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Selasa (24-6-2025).

Kedua tersangka yakni Ahmad Nurdin (30) dan Rizkon Yamin (23), merupakan warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus. 

Keduanya ditangkap usai kepergok mencuri sepeda motor milik seorang guru di SMK Pelita Madani, Pekon Sukoharjo II, Kecamatan Sukoharjo, pada Jumat 25 April 2025 lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Sukoharjo AKP Riyadi menjelaskan, pelimpahan itu merupakan bagian dari tanggung jawab penyidik dalam menuntaskan proses hukum secara profesional, serta untuk memberikan kepastian hukum kepada para tersangka dan keadilan bagi para korban.

“Pelimpahan  dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. Kami berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan serupa,” ujar AKP Riyadi.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku, satu buah kunci letter L, tiga anak kunci modifikasi, serta dua unit ponsel.

Diketahui, aksi pencurian bermula saat kedua pelaku berusaha membawa kabur sepeda motor Honda Genio BE 4707 SKH milik Farhan Apriansyah (25), guru di sekolah tersebut. 

Namun aksi mereka digagalkan oleh seorang siswa yang memergoki dan meneriaki mereka. Warga yang mendengar teriakan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Kecamatan Banyumas setelah motor yang mereka kendarai terjatuh.

Kedua tersangka yang sempat menjadi bulan-bulanan massa kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Polisi juga menduga keduanya merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten, dengan catatan lebih dari 25 lokasi pencurian hanya di wilayah Pringsewu.

Dengan pelimpahan ini, proses hukum akan dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum hingga ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pringsewu.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos