Tersangka Pencuri Motor di Area Masjid Ditangkap Satreskrim Metro

img
Tersangka pelaku pencurian bermotor spesial area masjid berinisial AIS (27) diamankan Tim Tekab 308 Polres Metro. Foto. Ist.

MOMENTUM, Metro--Seorang tersangka pencuri sepeda motor yang menyasar kendaraan di area masjid, ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, melalui Kasat  AKP. Hendra Sapuan menyampaikan tersangka berinisial AIS (27), warga Gedungdalam, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap di kediamannya pada Rabu (25-6-2025).

"Tersangka diamankan berdasarkan pengembangan dan penyelidikan dari lima laporan pencurian di wilayah hukum Polres Metro," kata dia.

Kasat Reskrim Polres Metro mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian laporan polisi atas kasus pencurian sepeda motor di berbagai lokasi, khususnya di tempat-tempat ibadah.

"Pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali di Kota Metro, dengan sasaran utama sepeda motor yang diparkir di area masjid saat waktu salat," ujarnya.

Kasat menjelaskan, adapun kelima lokasi kejadian yakni: Laporan Polisi Nomor : LP/B/74/XI/2024/SPKT/Polsek Metro Pusat/Polres Metro/Polda Lampung, Tanggal 11 November 2024, Laporan Polisi Nomor : LP/B/76/II/2025/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung, Tanggal 16 Februari 2025, Laporan Polisi Nomor : LP/B/35/I/2025/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung, Tanggal 25 Januari 2025, Laporan Polisi Nomor : LP/B/36/I/2025/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung, Tanggal 25 Januari 2025, dan terakhir TKP Masjid Darussalam Jl. Kemiri 15a Kampus Kel. Iringmulyo Kec. Metro Timur Kota Metro.

"Salah satu pelapor, Amir Sulaiman (60), kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2019 saat salat subuh di Masjid Al’Awal. Saat keluar dari masjid, kendaraan yang diparkir dalam keadaan terkunci stang sudah tidak ditemukan di tempat," ungkapnya.

Tim Tekab 308 pOlres Metro, lanjut Kasat, bergerak cepat setelah menerima informasi mengenai keberadaan pelaku. Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya TKP tambahan dan keberadaan barang bukti lain yang belum ditemukan," tambahnya.

Polres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan dan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di area publik, serta segera melaporkan kejahatan kepada pihak kepolisian.

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat Kota Metro,” pungkasnya.(**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos