MOMENTUM, Jakarta--Pemerintah Kabupaten Waykanan berencana akan membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Penghasilan Daerah (PPD), bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Rencana pembebasan PPH-PPD bagi masyarakat berpenghasilan rendah itu disampaikan Bupati Waykanan Ayu Asalasiyah saat audensi ke Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jumat 11 Juli 2025.
Dalam audensi tersebut, Bupati Waykanan dan sejumlah pejabat pemkab setempat diterima Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian PKP Imran.
Bupati Ayu Asalasiyah mengatakan, rencana pembebasan PPH tersebut, bagian dari bentuk komitmen Pemkab Waykanan dalam mendukung realisasi proram karpet merah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
"Insya Allah rogram karpet merah Presiden Prabowo, terlaksana dengan baik di Waykanan," kata bupati melalui rilis Diskominfo Waykanan.
Program Karpet Merah adalah sebuah program yang memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan, terutama dalam konteks investasi dan perizinan. Tujuan utama program tersebut memberikan pelayanan yang lebih baik, lebih cepat, dan lebih mudah, terutama dalam konteks investasi dan penyediaan fasilitas publik
Istilah "karpet merah" merujuk pada tradisi memberikan perlakuan istimewa atau jalur khusus kepada pihak-pihak tertentu, seperti tamu investor dan masyarakat berpenghasilan, agar mendapatkan pelayanan yang cepat dan mudah.
Turut mendampingi bupati dalam audensi tersebut: Sekretaris Daerah Kabupaten Waykanan Arie Anthony Thamrin, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Hendra Putra Jaya dan Kepala Dinas Sosial Bismijanadi. (**)
Editor: Munizar