MOMENTUM, Bandarlampung--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung melaksanakan Rapat Paripurna membahas tiga agenda terkait rancangan peraturan daerah (Raperda). Termasuk raperda perubahan status hukum dua badan usaha milik daerah (BUMD), Bank Lampung dan Wahana Raharja.
Rapat yang digelar di Ruang Sidang DPRD Lampung, Rabu (8-10-2025), dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Lampung Kostiana, didampingi Wakil Ketua lainnya, Ismet Roni dan Naldi Rinara.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi mengajukan Raperda perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, serta PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja.
Menurut Sekda Marindo, perubahan status hukum dua BUMD tersebut merupakan langkah penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD
“Perubahan bentuk hukum ini diperlukan agar BUMD kita dapat lebih profesional, transparan, serta memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan usaha untuk meningkatkan daya saing,” kata Marindo.
Ia mengatakan, transformasi bentuk hukum menjadi perseroan terbatas (PT) juga diharapkan dapat memperkuat struktur keuangan dan tata kelola BUMD.
Dengan begitu, Bank Lampung dan Wahana Raharja dapat memperluas peran strategisnya dalam mendukung pembangunan daerah.
Selain dua Raperda tersebut, Pemprov Lampung juga mengajukan penarikan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun karena kewenangan pengelolaan pendidikan dasar kini telah dialihkan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Rapat paripurna itu juga membahas agenda lain, yakni penarikan empat Raperda oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, serta penyampaian enam Raperda usul inisiatif DPRD.
Rapat kemudian diskors dan dijadwalkan kembali pada Kamis (9-10-2025) dalam agenda lanjutan pembicaraan tingkat I untuk mendengarkan tanggapan Gubernur Lampung terhadap enam Raperda inisiatif DPRD, serta pandangan fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung. (Ikh)
Editor: Muhammad Furqon