MOMENTUM, Bandarlampung--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui pembangunan 36 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lampung.
36 SPPG tersebut berada di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan) yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Begitu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Indra Gunawan usai rapat, Selasa (28-10-2025).
Indra mengatakan, pemerintah ingin memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat menyentuh seluruh masyarakat.
"Kami memastikan penerima manfaat di Provinsi Lampung baik di daerah terpencil maupun daerah perkotaan mendapatkan pelayanan SPPG," kata Indra.
Menurut dia, pemprov mengusulkan pembangunan SPPG di daerah 3T. "Dari usulan tersebut ada 36 titik yang telah disetujui untuk pembangunan SPPG di 5 kabupaten," jelasnya.
Dia menyebutkan, lima kabupaten itu: Lampung Selatan, Pesawaran, Tanggamus, Pesisir Barat dan Tulangbawang,
Untuk pembangunan SPPG, dia menjelaskan, akan dilakukan oleh investor.
"Sudah ada 36 investor yang akan membangun SPPG tersebut. Alhamdulillah semua sudah terinformasi dan juknisnya juga sudah dikeluarkan oleh BGN terkait pembiayaan dan ukuran bangunannya," sebutnya.
Sementara, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung M Firsada mengatakan, lima kabupaten tersebut masih ada daerah yang masuk kategori 3T.
"Ada yang tinggal di pulau. Sedangkan di Tulangbawang ada yang namanya Desa Sungai Burung," jelasnya.
Menurut dia, untuk proses pengiriman bahan baku makanan merupakan tanggungjawab investor.
"Untuk proses pengiriman makanannya itu sudah menjadi tanggung jawab investor. Saya yakin mereka sudah menghitung biaya operasionalnya," tutupnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya
