MOMENTUM, Bandarlampung -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kepala Disdukcapil Bandarlampung, Bagus Harisma Bramado, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menghubungi masyarakat secara pribadi melalui telepon, WhatsApp, SMS, maupun video call terkait aktivasi atau pembaruan data kependudukan.
“Jangan mengklik atau mengunduh tautan dari sumber yang tidak resmi dengan mengatasnamakan Disdukcapil. Aplikasi IKD hanya dapat diunduh melalui Playstore atau Appstore secara resmi,” ujar Bagus kepada Helo Indonesia, Kamis (6-11-2025).
Bagus menambahkan, masyarakat juga diminta tidak mempercayai oknum yang mengaku sebagai petugas Disdukcapil dan melakukan aktivasi IKD dari rumah ke rumah.
“Tidak ada petugas yang datang ke rumah untuk aktivasi IKD atau memperbarui data. Proses aktivasi hanya dilakukan secara langsung di kantor Disdukcapil atau di kantor kecamatan,” tegasnya.
Pemerintah Kota Bandarlampung sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran resmi Nomor B/1487/400.12.4/III.II/2025 tertanggal 31 Oktober 2025, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Iwan Gunawan atas nama Walikota Eva Dwiana, sebagai bentuk kewaspadaan terhadap penipuan daring berkedok layanan kependudukan.
Disdukcapil juga mengimbau warga tidak membagikan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) kepada pihak yang tidak dikenal.
Bagus menjelaskan, apabila terdapat kegiatan pelayanan jemput bola (mobile service), Disdukcapil akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kecamatan atau kelurahan setempat.
Ia meminta para camat dan lurah se-Kota Bandarlampung turut menyosialisasikan imbauan ini agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak menjadi korban penipuan.
“Kami harap masyarakat hanya mempercayai informasi resmi yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Bandarlampung melalui kanal komunikasi pemerintah,” katanya. (**)
Editor: Muhammad Furqon
