Badan Kehormatan Jatuhkan Sanksi kepada Dua Anggota DPRD Bandarlampung

img
Badan Kehormatan DPRD Kota Bandarlampung. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung -- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandarlampung menjatuhkan sanksi kepada dua anggota DPRD karena dinilai melanggar kode etik. Keputusan tersebut diambil dalam rapat BK DPRD Kota Bandarlampung yang digelar pada Rabu, 17 Desember 2025.

Rapat BK DPRD Kota Bandarlampung dipimpin oleh Ketua BK, Yuhadi, didampingi Wakil Ketua Edison Hadjar, serta anggota BK Endang Asnawi, Agung Zawil, dan Hendra Mukri.

Dua anggota DPRD yang dijatuhi sanksi masing-masing adalah M Rolland Nurfa dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Asroni Paslah dari Partai Gerindra.

Dalam surat Putusan BK DPRD Kota Bandarlampung yang diterima media, disebutkan, M Rolland Nurfa terbukti melakukan perbuatan yang secara moral dan kesusilaan dinilai merendahkan harkat dan martabat anggota DPRD. Perbuatan tersebut terjadi saat rapat Badan Anggaran. Rolland mengangkat dan membanting piring. Atas perbuatannya, BK DPRD menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis karena termasuk pelanggaran kode etik kategori ringan.

Sementara itu, Asroni Paslah yang menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang secara moral dan kesusilaan dapat merendahkan martabat anggota DPRD terkait persoalan lambatnya penyelesaian utang piutang. BK DPRD juga menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Asroni karena pelanggaran tersebut masuk dalam kategori ringan.

Sementara itu, untuk kasus yang terkait dengan anggota dewan berinisial HT, BK DPRD Bandarlampung masih akan melengkapi bukti, dengan memanggil sejumlah sanksi. Kasus HT, menurut Ketua BK Yuhadi, akan diputuskan pekan depan, 22 Desember 2025.

BK DPRD Kota Bandarlampung menegaskan sanksi dijatuhkan sebagai bentuk penegakan kode etik serta upaya menjaga marwah dan kehormatan lembaga DPRD. (**)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos