DPRD Soroti Kredit Bermasalah BPR Syariah Tanggamus Capai Rp3 Miliar

img
PT BPR Syariah Tanggamus. Foto: Galih.

MOMENTUM, Tanggamus -- Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Nuzul Irsan, menyoroti lambannya penanganan kredit bermasalah di PT BPR Syariah (BPRS) Tanggamus (Perseroda).

Menurut Nuzul, nilai kredit bermasalah yang belum tertagih mencapai sekitar Rp3 miliar. Dana tersebut merupakan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Tanggamus dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

Ia mengungkapkan, upaya penagihan dan somasi terhadap nasabah bermasalah baru dilakukan pada 2024. Padahal, sebagian besar pembiayaan tersebut telah jatuh tempo lebih dari 10 tahun. Nuzul juga menyebut, mayoritas nasabah yang disomasi sudah lama tidak berkomunikasi dengan pihak bank.

“Nasabah-nasabah ini sudah lebih dari 10 tahun tidak ada koordinasi dengan BPRS. Seharusnya sejak awal sudah dilakukan somasi berulang dan dilanjutkan dengan upaya hukum. Ini bukan uang pribadi, ini uang negara yang harus dipertanggungjawabkan,” kata Nuzul, Selasa (3-2-2026).

Ia menjelaskan, sesuai prosedur, setelah somasi dilakukan hingga tiga kali tanpa itikad baik dari nasabah, BPRS seharusnya menempuh jalur hukum. Mengingat BPRS merupakan bank berbasis syariah, penyelesaian sengketa dapat diajukan ke Pengadilan Agama.

“Kita menunggu tindak lanjut dan rekomendasi dari manajemen BPRS. Setelah ada langkah hukum dan putusan pengadilan, baru bisa ditentukan apakah agunan disita dan dilelang,” ujarnya.

Nuzul menegaskan, dana Rp3 miliar tersebut merupakan aset Pemda Tanggamus yang seharusnya kembali ke kas daerah. Ia meminta manajemen BPRS mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan kredit bermasalah tersebut.

“Jika sampai 2026 tidak ada aksi nyata, saya akan meminta Bupati melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk kemungkinan pergantian direktur. Harapannya dana ini bisa kembali ke kas daerah,” katanya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos