Bandarlampung Usulkan Kenaikan UMK 2026 Menjadi Rp3,49 Juta

img

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Kota Bandarlampung mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2026 sebesar 5,64 persen atau Rp186.522, sehingga menjadi Rp3.491.889 per bulan.

Jika disetujui, besaran tersebut akan menjadikan UMK Bandarlampung sebagai yang tertinggi di Provinsi Lampung.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung, M Yudhi, mengatakan usulan penetapan UMK 2026 telah disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung pada Rabu, 24 Desember 2025.

“Surat usulan UMK sudah kami serahkan ke Disnaker Provinsi. Kami menjadi daerah terakhir yang menyerahkan karena menunggu penandatanganan walikota,” kata Yudhi, Kamis (25-12-2025).

Yudhi menjelaskan, penetapan besaran UMK tersebut telah melalui proses penghitungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kota Bandarlampung menggunakan indeks alfa sebesar 0,9 dalam formula penghitungan upah minimum.

“Nilai alfa 0,9 merupakan penyesuaian tertinggi yang diperbolehkan dalam regulasi pemerintah pusat,” ujarnya.

Dengan penggunaan indeks alfa maksimal tersebut, UMK Bandarlampung berada di atas UMK seluruh kabupaten/kota lain di Provinsi Lampung.

Yudhi menambahkan, kenaikan UMK diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh di tengah kondisi ekonomi yang terus berkembang.

Di sisi lain, ia menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan upah minimum setelah UMK 2026 ditetapkan secara resmi.

“Pengawasan akan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan provinsi. Perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan akan ditindak sesuai aturan,” katanya.

Selanjutnya, usulan UMK Bandarlampung tahun 2026 akan dikaji oleh Pemerintah Provinsi Lampung sebelum ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung. (**)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos