MoU PTPN–TNI dan Urgensi Tim Kolaborasi Negara di Daerah

img
Edarwan - Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Provinsi Lampung. Foto: Ist.

MOMENTUM -- Nota kesepahaman antara PT Perkebunan Nusantara dan Kodam II/Sriwijaya di wilayah Lampung dan Bengkulu menandai satu fase penting dalam pengelolaan aset strategis negara. Namun, lebih dari sekadar kerja sama pengamanan, MoU ini seharusnya dibaca sebagai ujian kemampuan negara membangun kerja tim lintas institusi di tingkat daerah.

Perkebunan negara bukan hanya entitas ekonomi. Ia adalah ruang hidup masyarakat, sumber penghidupan ribuan pekerja, sekaligus episentrum konflik agraria yang telah berlangsung lama. Karena itu, setiap kebijakan yang menyentuh sektor ini akan selalu memantik respons publik—antara harapan akan stabilitas dan kekhawatiran atas pendekatan keamanan yang berlebihan.

Di atas kertas, MoU ini memiliki rasionalitas yang kuat. Konflik lahan, okupasi ilegal, dan gangguan keamanan terbukti menekan produktivitas perkebunan negara dan memicu instabilitas sosial. Bagi PTPN, kepastian operasional adalah syarat keberlanjutan usaha dan perlindungan tenaga kerja. Bagi TNI AD, kerja sama ini merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang, khususnya pembinaan teritorial dan dukungan terhadap ketahanan pangan nasional.

Masalahnya bukan pada tujuan, melainkan pada cara negara mengelola kerja sama ini di lapangan.

Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa pengamanan aset tanpa tata kelola kolaboratif sering kali gagal menyentuh akar konflik. Ketika aparat hadir tanpa mekanisme dialog yang jelas, negara mudah dipersepsikan lebih sigap melindungi aset ketimbang menyelesaikan ketidakadilan sosial. Di titik inilah kritik publik terhadap MoU semacam ini menemukan relevansinya.

Lampung dan Bengkulu memiliki sejarah panjang konflik agraria. Persoalan tumpang tindih lahan, klaim masyarakat, dan lemahnya kepastian hukum tidak bisa diselesaikan oleh satu institusi saja. Pendekatan sektoral—baik oleh BUMN maupun aparat keamanan—terbukti tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah kerja tim negara.

Karena itu, MoU PTPN–TNI seharusnya segera diturunkan ke dalam pendekatan Whole of Government (WoG). Pemerintah daerah tidak boleh menjadi penonton dalam kerja sama antara BUMN dan institusi vertikal. Justru pemda harus mengambil peran sentral dengan membentuk tim kolaborasi permanen lintas sektor.

Tim ini idealnya melibatkan PTPN, TNI, pemerintah provinsi dan kabupaten, Badan Pertanahan Nasional, dinas teknis terkait, pemerintah desa, serta perwakilan masyarakat. Bukan sebagai forum seremonial, melainkan sebagai mekanisme kerja yang memiliki mandat jelas dan terukur.

Ada setidaknya empat agenda strategis yang harus dijalankan tim kolaborasi ini. Pertama, pemetaan dan klarifikasi status lahan secara transparan dan berbasis data. Kedua, penyelesaian konflik melalui dialog yang berkeadilan dan berbasis hukum. Ketiga, pengembangan skema kemitraan ekonomi yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar kebun. Keempat, integrasi program PTPN dengan RPJMD dan agenda pembangunan daerah.

Tanpa tim kolaborasi semacam ini, MoU berisiko menjadi dokumen administratif yang rawan disalahpahami publik. Pengamanan aset bisa berjalan, tetapi konflik sosial tetap laten. Stabilitas tercipta di permukaan, sementara ketegangan terpendam di akar rumput.

Bagi pemerintah daerah, inilah ujian kepemimpinan. Apakah pemda hadir sebagai pengendali kebijakan dan penjaga keseimbangan kepentingan, atau sekadar membiarkan kerja sama ini berjalan di jalur vertikal tanpa orkestrasi daerah? Keaktifan pemda akan menentukan apakah MoU ini menjadi solusi jangka panjang atau sekadar penunda masalah.

Pada akhirnya, pembangunan daerah bukan hanya soal menjaga aset negara, tetapi juga merawat kepercayaan publik. MoU PTPN–TNI akan dinilai bukan dari teks kesepahaman, melainkan dari dampaknya: apakah konflik berkurang, kesejahteraan meningkat, dan negara hadir secara adil.

Jika dikelola melalui tim kolaborasi berbasis Whole of Government, MoU ini dapat menjadi contoh bagaimana negara bekerja sebagai satu kesatuan. Jika tidak, ia hanya akan menambah daftar kebijakan yang kuat di atas kertas, tetapi rapuh di lapangan.

Negara sudah punya instrumennya. Kini yang dibutuhkan adalah kemauan untuk bekerja bersama. (**)

Oleh: Edarwan - Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Provinsi Lampung






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos