Jaksa: Penundaan Sidang Jangan Dihubungkan Dengan Surat Kapolda

img
Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono. Foto: RMOL.CO/Net

Harianmomentum--Sidang kedelapan belas kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama ditunda hingga 20 April 2017 atau sehari setalah hari pencoblosan putaran kedua Pilgub DKI Jakarta.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan hakim ini ditunda karena jaksa penuntut umum belum menyiapkan tuntutan. 

"Sampai tadi malam belum selesai. Belum selesai ngetiknya," ujar Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, dikutip RMOL.CO Selasa (11/4). 

Namun begitu, ia meminta penundaan ini tidak dihubungkan dengan surat Kapolda Irjen Pol M Iriawan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). 

Adapun dalam surat tersebut, kapolda menyarankan kepada PN Jakut untuk menunda sidang tuntutan hingga akhir pilkada. Tujuannya, demi menjaga ketenangan dan keamanan selama minggu tenang pilkada.

"Jadi belum selesainya tuntutan jangan atau tidak ada hubungannya dengan surat kapolda," pungkasnya.

Awalnya, jadwal penundaan sidang diusulkan hanya tujuh hari atau sepekan, yaitu tanggal 17 April. Tapi penesehat hukum Ahok meminta ditunda sampai tangal 20 April. Sejurus itu, JPU juga ragu bisa merampungkan naskah tuntutan dalam sepekan.

Mendengarkan apa yang disampaikan penasehat hukum dan JPU, Ketua Majelis Hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada 20 April, dengan catatan, sidang pledoi digelar tidak sampai sepekan sesudahnya, yaitu tanggal 20 April. (Red)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos