Harianmomentum--Sidang kedelapan belas kasus
dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama ditunda hingga 20
April 2017 atau sehari setalah hari pencoblosan putaran kedua Pilgub DKI
Jakarta.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan hakim ini
ditunda karena jaksa penuntut umum belum menyiapkan tuntutan.
"Sampai tadi malam belum selesai. Belum
selesai ngetiknya," ujar Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono di
Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, dikutip
RMOL.CO
Selasa (11/4).
Namun begitu, ia meminta penundaan ini tidak dihubungkan
dengan surat Kapolda Irjen Pol M Iriawan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara
(PN Jakut).
Adapun dalam surat tersebut, kapolda menyarankan
kepada PN Jakut untuk menunda sidang tuntutan hingga akhir pilkada. Tujuannya,
demi menjaga ketenangan dan keamanan selama minggu tenang pilkada.
"Jadi belum selesainya tuntutan jangan atau
tidak ada hubungannya dengan surat kapolda," pungkasnya.
Awalnya, jadwal penundaan sidang diusulkan hanya
tujuh hari atau sepekan, yaitu tanggal 17 April. Tapi penesehat hukum Ahok
meminta ditunda sampai tangal 20 April. Sejurus itu, JPU juga ragu bisa
merampungkan naskah tuntutan dalam sepekan.
Mendengarkan apa yang disampaikan penasehat
hukum dan JPU, Ketua Majelis Hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada 20 April,
dengan catatan, sidang pledoi digelar tidak sampai sepekan sesudahnya, yaitu
tanggal 20 April. (Red)
Editor: Harian Momentum