Kejari Tubaba Musnahkan Barang Bukti 32 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

img

MOMENTUM, Panaragan -- Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat memusnahkan barang bukti dari 32 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Kamis (23/4/2026).

Pemusnahan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat, Didik Sudarmadi, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Agustin Dwi Ria Mahardika, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum dan narkotika.

“Total terdapat 32 perkara yang telah inkracht. Rinciannya, 14 perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 22,865 gram, ekstasi 11 butir, dan ganja 0,100 gram,” ujarnya.

Selain itu, terdapat barang bukti dari perkara kamtibum dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 70 item, serta 10 perkara tindak pidana orang dan harta benda (oharda) berupa 11 unit telepon genggam dan delapan senjata tajam maupun alat kejahatan lainnya.

Sementara itu, Kajari Didik Sudarmadi menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana, kejaksaan memiliki peran strategis sebagai dominus litis atau pengendali perkara, sekaligus sebagai pelaksana putusan pengadilan (executive ambtenaar).

“Jaksa memiliki kewenangan sebagai penuntut umum sekaligus melaksanakan putusan pengadilan. Eksekusi merupakan mata rantai penting dalam penegakan hukum yang menentukan kepastian hukum serta wibawa institusi,” jelasnya.

Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan.

“Hal ini juga merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan agar barang bukti tidak dapat digunakan kembali untuk tindak kejahatan.

Menurut Didik, kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari perintah harian Jaksa Agung untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara prosedural dan tuntas. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos