MOMENTUM, Bandarlampung--Pelaku usaha di Kota Bandarlampung diwajibkan menyediakan kantong parkir bagi konsumennya. Kebijakan ini sebagai respon atas maraknya parkir liar yang memicu kemacetan dan mengganggu ketertiban umum.
Walikota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, aturan tersebut merupakan hasil evaluasi yang dilakukan Dinas Perhubungan di sejumlah titik. Dari hasil pemantauan, persoalan parkir menjadi salah satu penyebab utama kesemrawutan lalu lintas.
“Semua pelaku usaha harus punya tempat parkir. Kalau tidak ada, jangan sampai membebani jalan umum,” ujar Eva Dwiana, Selasa (31/3/2026).
Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang berdalih keterbatasan lahan. Menurutnya, pelaku usaha harus mencari solusi, termasuk berkolaborasi dengan pihak lain atau memanfaatkan lahan di sekitar lokasi usaha.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkot Bandarlampung membentuk satuan tugas khusus yang dipimpin Sekretaris Daerah guna menertibkan titik-titik rawan parkir liar. Penertiban dilakukan bersama aparat kepolisian, termasuk Polresta Bandarlampung.
Selain menciptakan ketertiban lalu lintas, kebijakan ini juga ditujukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung, Socrat Pringgodanu, mengatakan pihaknya akan melakukan patroli setiap hari guna memastikan aturan berjalan efektif.
“Kalau konsumennya sulit parkir dan sampai mengganggu lalu lintas, itu pasti kami tindak,” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan akan dilakukan secara konsisten karena titik yang telah ditertibkan kerap kembali semrawut.
“Tidak bisa kendor. Satu titik dibiarkan, pasti macet lagi,” ujarnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon
