Pemprov Bakal Terapkan WFH Setiap Jumat

img

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bakal menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan yang yang mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN bakal diterapkan setiap hari Jumat.

Hal itu disampaikan Asisten Bidang Administrasi Umum Pemprov Lampung Sulpakar saat diwawancarai, Rabu (1-4-2026).

Sulpakar mengatakan, pemprov telah mengeluarkan surat edaran bagi seluruh bupati/walikota dan kepala OPD untuk segera melaksanakan kebijakan tersebut.

Menurut dia, kebijakan itu diterapkan sebagai langkah mengantisipasi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) sekaligus upaya penghematan energi.

"Hal ini dilakukan karena adanya kesulitan atau kelangkaan BBM, dan tentunya kita berupaya untuk menghemat energi," kata Sulpakar.

Selain menerapkan WFH, Pemprov juga menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day.

Bagi daerah yang telah melaksanakan, diminta untuk memperluas ruas jalan yang digunakan jika memungkinkan.

Pemprov meminta seluruh kepala daerah melakukan penghitungan penghematan anggaran yang dihasilkan dari kebijakan tersebut. Hasilnya akan dilaporkan secara berjenjang kepada pemerintah pusat.

"Kita akan menghitung sejauh mana penghematan yang kita lakukan terhadap pembiayaan dan penggunaan BBM. Hasilnya nanti dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri," jelasnya.

Meski demikian, terdapat sejumlah pejabat dan unit layanan yang dikecualikan dari kebijakan WFH tersebut dan tetap wajib masuk kerja.

Adapun yang dikecualikan diantaranya Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Sekretaris Daerah), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Unit layanan darurat, Unit layanan ketentraman dan ketertiban.

"Kemudian Unit layanan kebersihan, Unit layanan kependudukan, Unit layanan perizinan, Unit layanan kesehatan, Unit layanan pendidikan," jelasnya.

Selain itu, kebijakan tersebut juga diinstruksikan kepada pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Lampung dengan pengecualian tambahan, yakni Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Camat, Lurah/Kepala Desa, Seluruh unit layanan publik yang bersifat langsung kepada masyarakat.

Pemprov Lampung juga menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut sekaligus melakukan evaluasi berkala guna memastikan efektivitas penghematan energi dan anggaran. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos