MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi merombak sistem Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Perubahan ini dilakukan untuk menciptakan mekanisme seleksi yang lebih adil, objektif, dan tetap menjaga kualitas pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amirico menegaskan, pembaruan paling mendasar terdapat pada jalur domisili yang selama ini identik dengan faktor jarak tempat tinggal ke sekolah.
“SPMB tahun ini kami rancang lebih objektif. Jalur domisili tidak lagi semata-mata berbasis jarak, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan akademik siswa. Ini penting agar kualitas pendidikan tetap terjaga tanpa mengabaikan pemerataan akses,” kata Thomas, Senin (13-4-2026).
Menurut dia, perubahan tersebut sekaligus menjawab berbagai persoalan pada sistem sebelumnya yang kerap menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Kami ingin menghilangkan kesan bahwa kedekatan jarak menjadi satu-satunya penentu. Sekarang ada kombinasi antara kompetensi dan faktor wilayah, sehingga hasilnya lebih berkeadilan,” jelasnya.
Kebijakan baru itu tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB 2026/2027 yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/148/V.01/HK/2026. Sistem dirancang berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, serta tanpa diskriminasi.
Dalam skema terbaru, jalur domisili tetap menjadi salah satu jalur utama dengan kuota minimal 30 persen dari total daya tampung sekolah. Namun mekanisme seleksinya kini berbeda.
Untuk SMA Unggul, seleksi dilakukan menggunakan Tes Potensi Akademik (TPA) sebagai indikator utama. Jika jumlah pendaftar melebihi kuota, penentuan kelulusan didasarkan pada nilai TPA, kemudian jarak tempat tinggal, dan usia calon murid.
Sementara pada SMA Reguler, seleksi dilakukan secara berjenjang melalui rerata nilai rapor, jarak tempat tinggal, dan usia calon murid.
Selain jalur domisili, SPMB Lampung 2026 membuka tiga jalur lainnya. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas dengan kuota minimal 30 persen, terdiri atas 25 persen untuk keluarga tidak mampu dan 5 persen untuk disabilitas. Peserta wajib terdaftar dalam program bantuan pemerintah seperti KIP, PKH, atau KKS.
Jalur prestasi memiliki kuota minimal 35 persen dan menjadi jalur dengan porsi terbesar. Seleksi dilakukan berdasarkan capaian akademik maupun non-akademik, melalui nilai rapor, tes akademik, serta sertifikat prestasi di bidang sains, olahraga, seni, hingga hafiz Al-Qur’an.
Sementara itu, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau anak guru, dengan kuota maksimal 5 persen. Jalur ini mensyaratkan surat penugasan serta dokumen pendukung perpindahan domisili.
Pelaksanaan SPMB dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026. Untuk SMA Unggul, pendaftaran dibuka 2–5 Juni 2026. Sementara SMA Reguler dan SMK dilaksanakan pada 15–19 Juni 2026. Pengumuman hasil seleksi masing-masing dijadwalkan pada 11 Juni dan 24 Juni 2026.
Thomas pun memastikan seluruh proses seleksi dilakukan secara terbuka dan berbasis sistem.
“Seluruh proses dilakukan secara transparan dan dapat dipantau masyarakat. Kami juga pastikan tidak ada pungutan biaya dalam proses pendaftaran,” tegasnya.
Dia berharap pelaksanaan SPMB 2026 mampu menghadirkan proses penerimaan murid yang lebih berkualitas, berkeadilan, serta mendorong peningkatan mutu pendidikan di Provinsi Lampung. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya
