MOMENTUM, Pringsewu--Pemerintah Kabupaten Pringsewu mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat, khususnya kaum perempuan, guna melindungi keluarga dari risiko investasi ilegal dan kejahatan keuangan digital.
Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks (Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah) yang dibuka langsung oleh Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas. Sosialisasi berlangsung di Gedung Rektorat Universitas Muhammadiyah Pringsewu (UMPRI), Selasa (14-4-2027).
Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Pringsewu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, serta Universitas Muhammadiyah Pringsewu (UMPRI).
Bupati Riyanto Pamungkas mengatakan, pesatnya perkembangan teknologi keuangan di era digital memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan keuangan. Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga membuka celah munculnya berbagai modus penipuan, terutama investasi ilegal dan kejahatan digital.
Karena itu, peningkatan literasi keuangan menjadi langkah penting agar masyarakat mampu memahami risiko serta mengambil keputusan keuangan secara bijak.
“Melalui literasi keuangan yang baik, masyarakat dapat membedakan investasi yang legal dan ilegal serta tidak mudah terjebak dalam berbagai modus penipuan digital,” kata Riyanto.
Dia menekankan, perempuan memiliki peran strategis dalam pengelolaan keuangan keluarga. Karena itu, peningkatan pemahaman keuangan bagi kaum ibu dinilai sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga.
Selain memahami pengelolaan keuangan, para peserta juga diharapkan mengenal berbagai pilihan investasi yang aman dan sesuai kebutuhan, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga secara berkelanjutan.
“Harapannya, para ibu tidak hanya memahami literasi keuangan untuk diri sendiri, tetapi juga menjadi agen edukasi di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Dengan demikian, pengetahuan tentang pengelolaan keuangan yang sehat dapat menyebar lebih luas sekaligus menjadi benteng masyarakat dari praktik penipuan keuangan. (**)
Editor: Munizar
