Rapat Paripurna DPRD Pringsewu, Bupati Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi LKPj 2025

img
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas didampingi Wakil Bupati Umi Lailal bersama pimpinan DPRD setempat

MOMENTUM, Pringsewu--Pemerintah Kabupaten Pringsewu menegaskan komitmen menindaklanjuti rekomendasi DPRD terhadap hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaram 2025.

Hal tersebut disampaikan Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas, dalam Rapat Paripurna DPRD setempat, Selasa (14-4-2026). Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bambang Kurniawan.

Dalam kesempatan itu, bupati juga menyampaikan pendapat pemerintah daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Riyanto Pamungkas menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi dan komitmen dalam membahas LKPj Tahun 2025.

Menurutnya, rekomendasi DPRD menjadi masukan strategis bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.

“Rekomendasi DPRD merupakan bagian penting dari proses evaluasi untuk mendorong kinerja pemerintah daerah yang lebih efektif, produktif, akuntabel, dan transparan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, LKPj Tahun 2025 memuat berbagai capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun, meliputi: pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan urusan pemerintahan, hingga program pembangunan yang telah dijalankan.

Bupati juga menegaskan seluruh perangkat daerah diminta mencermati dan menindaklanjuti setiap rekomendasi DPRD secara sistematis sesuai mekanisme yang berlaku.

“Setiap rekomendasi harus ditindaklanjuti agar pelaksanaan program pembangunan ke depan lebih optimal dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia menyebut berbagai capaian dan prestasi Pemerintah Kabupaten Pringsewu sepanjang 2025 merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, serta seluruh elemen masyarakat.

Dalam rapat tersebut, bupati juga menyampaikan dukungan terhadap Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memperkuat peran pesantren sebagai pusat pendidikan keagamaan sekaligus pemberdayaan masyarakat.

“Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk mendukung pesantren, baik melalui penguatan sarana prasarana, bantuan operasional, peningkatan kapasitas santri, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat,” jelasnya (**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos