Bupati Pringsewu Resmikan SDN 1 Gunungraya sebagai Sekolah Definitif

img
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas meresmikan SD Negeri 1 Gunungraya Kecamatan Pagelaran Utara sebagai sekolah definitif, Senin (18/5/2026). Foto: Ist.

MOMENTUM, Pringsewu--Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas meresmikan SD Negeri 1 Gunungraya, Kecamatan Pagelaran Utara, sebagai sekolah definitif atau mandiri, Senin (18/5/2026). Peresmian tersebut menjadi langkah pemerintah daerah dalam memperluas akses pendidikan dasar bagi masyarakat Pekon Gunungraya.

Riyanto Pamungkas mengatakan, keberadaan sekolah tersebut bermula dari kelas jauh atau filial SD Negeri 1 Kamilin yang dibentuk untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan pendidikan yang lebih dekat dan mudah dijangkau.

Menurut dia, pembangunan sekolah berawal pada 2010 saat salah seorang tokoh masyarakat Pekon Gunungraya menghibahkan sebagian tanah untuk pembangunan sekolah dasar. Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kemudian membangun tiga ruang kelas untuk menampung anak-anak usia sekolah di wilayah tersebut.

Seiring meningkatnya jumlah peserta didik, kebutuhan ruang belajar turut bertambah. Pada 2022, ahli waris kembali menghibahkan sebagian lahan untuk pengembangan sekolah.

Selanjutnya, pada 2024 Pemerintah Kabupaten Pringsewu membangun tiga ruang kelas tambahan sehingga kini UPT SD Negeri 1 Gunungraya memiliki enam ruang kelas.

Riyanto menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Pekon Gunungraya atas dukungan dan kepedulian terhadap pengembangan pendidikan di daerah tersebut, termasuk pihak-pihak yang menghibahkan lahan untuk pembangunan sekolah.

“Apresiasi dan terima kasih juga saya sampaikan kepada para pihak yang telah menghibahkan tanah untuk pembangunan sekolah ini,” kata Riyanto.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Pringsewu telah menerbitkan Keputusan Bupati Pringsewu Nomor 100.3.3.2-314 Tahun 2026 tertanggal 30 April 2026 tentang pendirian UPT SD Negeri 1 Gunungraya Kecamatan Pagelaran Utara.

Dengan terbitnya keputusan tersebut, kata Riyanto, UPT SD Negeri 1 Gunungraya resmi beroperasi sebagai sekolah definitif dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 70062404 dan Surat Keputusan Izin Operasional Nomor 33/800/KPTS/D.01/2026 tertanggal 5 Mei 2026.

Bupati berharap keberadaan sekolah tersebut dapat mendukung peningkatan kualitas pendidikan sekaligus mencetak generasi muda Pringsewu yang cerdas, berkarakter, dan berakhlak mulia menuju visi Indonesia Emas 2045. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos