MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Muaraenim, Edison, diduga berkaitan pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaraenim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dugaan penerimaan tersebut menjadi salah satu temuan utama dalam operasi yang dilakukan di wilayah Sumatera Selatan.
"Dalam perkara ini, dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan pengadaan-pengadaan di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaraenim," kata Budi kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
KPK telah melakukan gelar perkara atas hasil OTT tersebut. Berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh, lembaga antirasuah itu memutuskan meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan.
"Terkait rangkaian peristiwa tertangkap tangan dalam penyelidikan tertutup di wilayah Sumatera Selatan, malam tadi, telah dilakukan ekspose (gelar perkara)," ujar Budi.
Menurut dia, hasil gelar perkara menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
"Maka berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh, diputuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan, untuk kemudian menetapkan para pihak sebagai tersangkanya," katanya.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 10 orang. Mereka terdiri atas lima orang dari unsur Pemerintah Kabupaten Muaraenim, termasuk Bupati Edison, serta lima orang dari pihak swasta.
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Untuk barang bukti, sejauh ini terinformasi ada uang tunai senilai ratusan juta rupiah," kata Budi.
KPK menyebut perkara ini terkait dugaan penerimaan pejabat negara dari pihak swasta. Namun, identitas para tersangka beserta konstruksi lengkap perkara akan diumumkan secara resmi setelah proses penyidikan dan penetapan tersangka selesai dilakukan. (**)
Editor: Muhammad Furqon
