MOMENTUM, Jenewa--Pemerintah Indonesia menyerahkan instrumen asli ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal ILO Gilbert F. Houngbo di Jenewa, Swiss, Rabu (10/6/2026).
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebagai tindak lanjut pengesahan Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026.
Yassierli mengatakan ratifikasi itu menjadi dasar bagi penguatan perlindungan awak kapal perikanan yang bekerja di sektor dengan tingkat risiko tinggi.
"Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 mencerminkan komitmen Indonesia untuk memperkuat perlindungan pekerja, khususnya nelayan dan awak kapal perikanan," kata Yassierli.
Menurutnya, sektor perikanan merupakan salah satu penopang ekonomi nasional, namun juga menyimpan berbagai risiko kerja, mulai dari cuaca ekstrem, kecelakaan kerja, hingga jam kerja yang panjang.
Perlindungan tersebut tidak hanya ditujukan bagi awak kapal yang bekerja di perairan Indonesia, tetapi juga pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai awak kapal perikanan di luar negeri.
Konvensi ILO 188 mengatur berbagai standar kerja di sektor penangkapan ikan, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja, kondisi kerja yang layak, perlindungan sosial, serta hak-hak dasar pekerja.
Meski telah meratifikasi konvensi tersebut, pemerintah masih menghadapi sejumlah pekerjaan rumah untuk memastikan implementasinya berjalan efektif. Di antaranya adalah penyesuaian regulasi nasional, penguatan pengawasan ketenagakerjaan, serta peningkatan kapasitas lembaga yang terkait dengan sektor maritim dan perikanan.
Yassierli menegaskan ratifikasi tidak akan berdampak signifikan tanpa penerapan yang konsisten di lapangan.
Karena itu, pemerintah juga membuka peluang kerja sama dengan ILO, terutama dalam bentuk dukungan teknis dan pendampingan untuk memperkuat pengawasan ketenagakerjaan di sektor perikanan sesuai standar internasional.
Selain isu awak kapal perikanan, Yassierli menyebut pemerintah tengah berupaya memperluas perlindungan bagi pekerja di berbagai sektor, termasuk pekerja rumah tangga dan pekerja platform digital yang menghadapi tantangan baru dalam dunia kerja.
Implementasi Konvensi ILO 188, menurutnya, memerlukan keterlibatan pemerintah, pengusaha, dan pekerja agar standar kerja layak di sektor perikanan dapat diterapkan secara berkelanjutan tanpa mengabaikan produktivitas usaha dan keberlangsungan industri perikanan.(**)
Editor: Muhammad Furqon
