Patroli Polisi Ringkus Bandit Rumah Kos

img
Kasat Reskrim Polresta Kompol Harto Agung Cahyono, di sela-sela ekspose kasus penangkapan, Kamis (1/2).Foto: Agung Chandra Widi

Harianmomentum.com--Patroli hunting Polresta Bandarlampung berhasil membekuk bandit yang kerap melakukan pencurian di rumah kos di wilayah Rajabasa.


"Pelaku diringkus oleh anggota Tekab 308 yang sedang melakukan hunting di sekitaran Rajabasa," ujar Kasat Reskrim Polresta Kompol Harto Agung Cahyono, di sela-sela ekspose kasus penangkapan, Kamis (1/2).


Menurut dia, AF (28) merupakan warga Tegineneng, Pesawaran yang berprofesi sebapai buruh itu menjadi spesialis maling di kos-kosan pada daerah ini.


"Anggota kita melihat AF sedang mengendarai motor sambil tergesa-gesa. Saat didekati, AF ngebut dan berusaha kabur. Tapi akhirnya kita berhasil penangkap AF," kata mantan Kapolsek Tanjungkarang Barat ini.


Dihadapan petugas, AF mengaku menyesali perbuatannya serta mengucapkan kata maaf kepada ke tujuh korbannya.


"Saya menyesal. Gak lagi-lagi maling. Saya juga minta maaf," kata tersangka.


Pengakuannya juga, terpaksa maling karena terdesak kebutuhan hidup. "Saya maling untuk sehari hari. Pekerjaan saya tidak tetap," terangnya.


Hasil curiannya, dijual kepada IN (penadah) warga Lampung Tengah yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Saya jual cepat saja," ujarnya.


Ia menuturkan, perbuatan haram itu dilakukannya dengan terlebih  dulu berkeliling diareal kos-kosan guna menentukan sasaran.


"Kalau kosong baru masuk. Pintunya kita dongkel dengan obeng," ucapnya.


Dalam aksi pencuriannya selama ini, AF mengaku mencuri barang barang berharga seperti laptop, handphone, jam tangan dan barang berharga lainnya.


Selain IF, petugas turut mengamankan barang bukti baruna satu sepeda motor, tiga laptop, satu handphone, jam tangan, obeng dan tas.


Atas perbuatannya, IF dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos