DPRD Lampung Setujui Perubahan Propemperda 2026, 16 Raperda Jadi Prioritas

img
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lampung, Jumat (12/6/2026). Foto: Ist.

MOMENTM, Bandarlampung — DPRD Provinsi Lampung menyepakati perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang memuat 16 rancangan peraturan daerah (raperda) prioritas. 

Raperda tersebut mencakup pengaturan sektor kelautan dan perikanan, sumber daya air, koperasi dan UMKM, pertambangan rakyat, serta perlindungan peserta didik dari kekerasan.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lampung, Jumat (12/6/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar didampingi Wakil Ketua III Maulidah Zauroh dan Wakil Ketua IV Naldi Rinara. Hadir pula mewakili Gubernur Lampung, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran organisasi perangkat daerah, serta anggota DPRD Provinsi Lampung, dan Sekretaris Dewan, Descatama Paksi Moeda.

Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan laporan hasil pembahasan dan pengkajian terhadap usulan perubahan Propemperda Tahun 2026.

Bapemperda menjelaskan bahwa perubahan Propemperda merupakan bagian dari perencanaan pembentukan peraturan daerah untuk menghasilkan produk hukum yang selaras dengan sistem hukum nasional, kebutuhan pembangunan daerah, serta penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Perubahan Propemperda tersebut telah melalui tahapan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan usulan dari DPRD maupun Pemerintah Provinsi Lampung.

Sejumlah raperda yang masuk dalam daftar prioritas berasal dari usulan inisiatif DPRD. Beberapa di antaranya mengatur pengembangan desa wisata, penyelenggaraan urusan kelautan dan perikanan, pengelolaan sumber daya air, pengembangan pertanian perkotaan, tata kelola energi, pemberdayaan koperasi dan usaha kecil, pembangunan infrastruktur berkelanjutan, pertambangan rakyat, serta pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Selain itu, terdapat sejumlah raperda usulan Pemerintah Provinsi Lampung yang berkaitan dengan perubahan maupun pencabutan beberapa peraturan daerah yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan daerah.

Setelah mendengarkan laporan Bapemperda, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap perubahan Propemperda Tahun 2026. Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju sehingga perubahan program tersebut resmi ditetapkan.

Melalui keputusan tersebut, DPRD Lampung menetapkan 16 raperda sebagai prioritas pembahasan sepanjang tahun 2026. Keputusan itu berlaku sejak ditetapkan dan dapat disempurnakan apabila terdapat kebutuhan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar berharap perubahan Propemperda Tahun 2026 dapat menjadi landasan dalam penyusunan regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan publik di Provinsi Lampung. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos