DPRD Lampung Bentuk Pansus Bahas LHP BPK atas LKPD 2025

img
Rapat pembentukan Pansus LHP BPK atas LKPD 2025 yang dipimpin Wakil Ketua III DPRD Lampung Maulidah Zauroh. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung -- DPRD Provinsi Lampung membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Pansus yang dipimpin Supriadi Hamzah itu akan menelaah seluruh temuan dan rekomendasi auditor sebelum disampaikan dalam rapat paripurna.

Pembentukan pansus tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Provinsi Lampung yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lampung, Jumat (12/6/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua III DPRD Lampung Maulidah Zauroh didampingi Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar dan Wakil Ketua IV DPRD Lampung Naldi Rinara. Sejumlah anggota DPRD Provinsi Lampung turut hadir mengikuti jalannya rapat.

Pembentukan pansus merupakan tindak lanjut atas penyampaian LHP BPK Perwakilan Provinsi Lampung terhadap LKPD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 sekaligus bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa pembentukan pansus mengacu pada Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2025, khususnya Pasal 85 tentang pembentukan panitia khusus. Selain itu, pembentukan pansus juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.

Sekretaris DPRD Provinsi Lampung Descatama Paksi Moeda membacakan usulan nama anggota pansus yang diajukan seluruh fraksi di DPRD Lampung. Usulan tersebut kemudian mendapat persetujuan dalam rapat paripurna.

Setelah ditetapkan, anggota pansus menggelar rapat internal untuk memilih susunan pimpinan. Hasil musyawarah menetapkan Supriadi Hamzah sebagai Ketua Pansus, Fatikhatul Khoiriyah sebagai Wakil Ketua, dan Garinca Reza Pahlevi sebagai Sekretaris.

Rapat paripurna selanjutnya mendengarkan pembacaan konsep Keputusan DPRD Provinsi Lampung tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan LHP BPK atas LKPD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa pansus bertugas membahas LHP BPK, mengkaji berbagai temuan dan rekomendasi hasil audit, serta menyusun laporan hasil pembahasan yang akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD.

Hasil kerja pansus nantinya menjadi dasar bagi DPRD Provinsi Lampung dalam menyusun rekomendasi terhadap hasil pemeriksaan BPK. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan, efektif, dan akuntabel.

Melalui pembentukan pansus tersebut, DPRD Lampung menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap pengelolaan keuangan daerah. Dewan berharap pembahasan yang dilakukan pansus dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dan implementatif guna mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Lampung.(**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos