DPRD Lampung Terima LHP BPK atas LKPD 2025,

img

MOMENTUM, Bandarlampung -- DPRD Provinsi Lampung menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar pengawasan dewan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Penyerahan LHP BPK dilakukan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lampung, Jumat (12/6/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar dan dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI Novy Gregory Antonius Pelenkahu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Nugroho Heru Wibowo.

Turut hadir pula jajaran pimpinan DPRD Lampung, Wakil Ketua II, Ismet Roni, Wakil Ketua III, Maulidah Zauroh, Wakil Ketua IV, Naldi Rinara, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Dalam kesempatan tersebut, BPK RI menyerahkan LHP atas LKPD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung. Penyerahan laporan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Mewakili BPK RI, Novy Gregory Antonius Pelenkahu menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan daerah. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.

Menurut Novy, capaian tersebut mencerminkan upaya bersama seluruh unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam memperbaiki tata kelola keuangan dari waktu ke waktu. Meski demikian, BPK tetap menyampaikan sejumlah rekomendasi sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah ke depan.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara BPK, DPRD, dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. DPRD, kata dia, memiliki peran strategis dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan melalui fungsi pengawasan yang dimiliki.

Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas proses pemeriksaan serta berbagai masukan dan rekomendasi yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung.

Menurut gubernur, rekomendasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

"Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan melalui penyusunan rencana aksi agar setiap rekomendasi dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai ketentuan," ujarnya.

Rahmat juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Provinsi Lampung untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar mengatakan hasil pemeriksaan BPK merupakan instrumen penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurutnya, laporan tersebut akan menjadi dasar bagi DPRD untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI dan BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas pelaksanaan pemeriksaan yang telah dilakukan serta berharap sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan BPK terus diperkuat guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos