MOMENTUM, Jakarta--KPK akan mendalami dugaan penceramah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah menerima uang Rp100 juta yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan setiap fakta yang terungkap di persidangan akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan langkah penanganan perkara selanjutnya.
"Ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti dianalisis oleh JPU," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurut Budi, penyidik akan menelusuri inisiatif, motif, serta tujuan dugaan pemberian uang tersebut. KPK juga akan mendalami hubungan pihak-pihak yang disebut dalam persidangan dengan perkara korupsi yang tengah disidangkan.
"Motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya, motifnya, inisiasinya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa," ujarnya.
Budi menambahkan, apabila dalam proses pembuktian uang tersebut terbukti berasal atau terkait dengan hasil tindak pidana korupsi, KPK dapat menyitanya sebagai bagian dari barang bukti.
"Tentunya terbuka kemungkinan jika memang itu nanti terbukti bahwa uang tersebut terkait ataupun bersumber dari uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sekarang sedang berproses di persidangan," katanya.
Kendati demikian, KPK menegaskan masih menunggu hasil pembuktian di persidangan serta penilaian majelis hakim terhadap seluruh fakta yang terungkap.
Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi DJKA
Nama Gus Miftah mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo–Semarang Segmen 1 (JGSS) di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026), yang menjerat Bupati Pati nonaktif sekaligus mantan anggota DPR RI periode 2019–2024, Sudewo.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS, Dheky Martin. Dalam BAP itu disebutkan adanya alokasi dana sebesar Rp100 juta untuk Gus Miftah.
Saat dikonfirmasi di persidangan, Dheky tidak membantah isi BAP tersebut. Jaksa juga secara terbuka menyebut nama Gus Miftah ketika membacakan keterangan saksi dan menanyakan identitas pihak yang dimaksud.
Selain dugaan aliran dana kepada Gus Miftah, jaksa juga mendalami keterangan Dheky terkait kedatangan Nur Hidayat ke kantornya saat proyek JGSS masih berjalan. Menurut Dheky, Nur Hidayat menyampaikan keinginan untuk ikut terlibat dalam proyek tersebut. Namun karena kontrak telah dimenangkan pihak lain, ia mengarahkan Nur Hidayat untuk berkoordinasi dengan kontraktor pelaksana.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023. Hingga Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 22 tersangka serta dua korporasi dalam perkara tersebut.(*)
Editor: Muhammad Furqon
