MOMENTUM, Gunungsugih--Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Tengah bersama UPTD Samsat Wilayah IV menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan balik nama kendaraan melalui siaran di Jaya Radio 99,5 FM, Selasa (28/7/2026).
Program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan tersebut berlangsung selama tiga bulan, mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan sekaligus meringankan beban masyarakat dalam mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Lampung Tengah Muhammad Arnez mengatakan program tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.
"Kami ingin memastikan seluruh informasi terkait program keringanan pajak dan pembebasan biaya balik nama ini tersampaikan secara merata hingga ke lapisan masyarakat. Sinergi bersama UPTD Samsat Wilayah IV menjadi kunci agar pelayanan semakin optimal dan mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraannya," ujar Arnez.
Menurutnya, selain memberikan keringanan kepada wajib pajak, program balik nama kendaraan juga bertujuan menertibkan data kepemilikan kendaraan di Lampung Tengah.
Dengan data yang lebih akurat, potensi penerimaan daerah dari sektor PKB dan BBNKB diharapkan dapat meningkat.
Sementara itu, UPTD Samsat Wilayah IV mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026. Masyarakat dapat mengurus administrasi kendaraan di kantor Samsat maupun melalui layanan Samsat Keliling.
Bapenda Lampung Tengah berharap kemudahan pelayanan dan insentif yang diberikan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan daerah dan mendukung percepatan pembangunan.
Dalam siaran tersebut, narasumber yang hadir adalah Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah Muhammad Arnez dan Kepala UPTD Samsat Wilayah IV Gunung Sugih Soleha Hardiana Yulianti. Acara dipandu oleh penyiar Jaya Radio, Kania.
Bapenda juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan program pemutihan pajak kendaraan dan mencari informasi lebih lanjut melalui siaran Jaya Radio 99,5 FM, layanan streaming, maupun akun Facebook resmi Jaya Radio.(*)
Editor: Muhammad Furqon
