MOMENTUM, Panaragan – Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih dan menggunakan produk kosmetik. Imbauan tersebut menyusul temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap sejumlah kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.
Imbauan itu merupakan tindak lanjut Surat Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Tulangbawang Nomor T-HM.03.01.19B.08.26.255 tertanggal 10 Agustus 2026 tentang Daftar Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya dan/atau Dilarang Hasil Intensifikasi Pengawasan Triwulan II Tahun 2026.
Surat tersebut juga disampaikan kepada Dinas Kesehatan serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tubaba.
Berdasarkan hasil pengawasan BPOM periode April hingga Juni 2026, ditemukan 14 item produk kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya.
Pemerintah Kabupaten Tubaba mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur produk kosmetik yang menawarkan hasil instan tanpa terlebih dahulu memastikan legalitas dan keamanannya.
Masyarakat diminta memeriksa izin edar sebelum membeli maupun menggunakan produk kosmetik. Pelaku usaha, distributor dan penjual juga diharapkan memastikan seluruh produk yang diperdagangkan memenuhi ketentuan serta tidak mengedarkan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.
Untuk memastikan legalitas dan keamanan produk, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi BPOM Mobile, situs Cek BPOM di cekbpom.pom.go.id, serta daftar produk yang masuk dalam peringatan atau public warning BPOM.
Informasi juga dapat diperoleh melalui situs Balai POM di Tulangbawang di tulangbawang.pom.go.id.
Pemkab Tubaba mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memastikan Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik.
Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari risiko penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan keamanan dan mutu.(*)
Editor: Muhammad Furqon
