Tawuran Berdarah di Depan SMAN 5, Dua Remaja Jadi Tersangka

img
Dua tersangka tawuran di dekat SMAN 5 Bandarlampung. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung – Tawuran antarkelompok remaja terjadi di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan SMAN 5 Bandarlampung, Kamis (27/8/2026) malam. Dua remaja ditetapkan sebagai tersangka setelah dua orang terluka dalam aksi saling serang menggunakan senjata tajam.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Polisi menyebut tawuran bermula dari aksi saling tantang antara dua kelompok melalui media sosial.

Kapolsek Sukarame Kompol HD Pandiangan mengatakan, kedua kelompok kemudian sepakat bertemu hingga akhirnya terjadi bentrokan.

“Awalnya kedua kelompok saling menantang di media sosial. Mereka kemudian sepakat bertemu dan akhirnya terjadi aksi saling serang,” kata Pandiangan, Kamis (3/9/2026).

Dalam bentrokan tersebut, tersangka R (20) diduga menyabetkan celurit ke arah A (17). Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan pergelangan tangan kiri.

R kemudian bersama tersangka P (20) diduga mengejar korban lainnya, M (15). P diduga mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan membawa R dan mengejar M.

Saat dikejar, M terjatuh setelah diduga ditabrak. R kemudian diduga menyabetkan celurit ke arah kepala korban.

Kedua korban selanjutnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Immanuel Bandarlampung.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mengamankan R dan P. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya pakaian, topi, dan satu unit Honda Scoopy berwarna merah.

Sementara itu, celurit yang diduga digunakan dalam aksi tersebut masih dalam pencarian polisi.

“Kedua tersangka sudah kami amankan dan proses penyidikan masih berjalan. Kami juga masih mencari barang bukti berupa celurit yang digunakan dalam aksi tersebut,” ujar Pandiangan.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melengkapi administrasi penyidikan dan barang bukti untuk mengungkap secara utuh peran kedua tersangka dalam tawuran tersebut.

kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan kekerasan terhadap anak. Mereka dikenakan Pasal 262 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.()






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos