MOMENTUM, Gunungsugih--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah memastikan perlindungan jaminan sosial bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap menjadi perhatian pemerintah daerah.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah, Nur Rohman, menyikapi informasi mengenai dugaan kelalaian pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi PPPK.
Nur Rohman menegaskan, persoalan tersebut bukan bentuk kelalaian pemerintah daerah. Menurutnya, proses administrasi, penganggaran, hingga koordinasi terkait kepesertaan dan iuran BPJS Ketenagakerjaan masih berjalan dan ditangani bersama instansi terkait.
“Saat ini, seluruh mekanisme administratif dan penganggaran terkait BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga PPPK sedang berjalan dan diproses secara intensif oleh dinas terkait sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku,” ujar Nur Rohman, Sabtu (5/9/2026).
Ia menegaskan, Pemkab Lampung Tengah berkomitmen memastikan hak, kesejahteraan, dan perlindungan jaminan sosial para pegawai tetap terpenuhi. Komitmen tersebut mencakup ASN, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu di lingkungan pemerintah daerah.
“Pemkab Lampung Tengah senantiasa berkomitmen menjamin hak, kesejahteraan, serta perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pegawai, baik ASN, PPPK maupun PPPK Paruh Waktu, sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Menurut Nur Rohman, penyelesaian persoalan tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas instansi. Disdikbud secara intensif berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Tengah serta pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Koordinasi tersebut mencakup penyesuaian dan verifikasi data administrasi pegawai agar pemenuhan kewajiban jaminan sosial dapat dilakukan secara tepat.
Ia mengatakan, apabila masih terdapat kendala teknis maupun keterlambatan dalam proses administrasi dan pencairan, persoalan tersebut sedang ditangani oleh pihak terkait.
“Jika terdapat kendala teknis atau keterlambatan pencairan administrasi, pihak dinas memastikan hal tersebut sedang ditangani secara cepat agar seluruh kewajiban tuntas dalam waktu singkat,” jelasnya.
Pemkab Lampung Tengah juga membuka ruang koordinasi dan memberikan penjelasan kepada pihak-pihak yang membutuhkan informasi mengenai mekanisme perlindungan jaminan sosial bagi PPPK.
Pemerintah daerah berharap masyarakat maupun pegawai tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh informasi dan proses administrasi dapat diverifikasi secara menyeluruh.
“Pemerintah daerah meminta semua pihak untuk tetap tenang dan bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, karena koordinasi lintas sektoral terus dimaksimalkan,” pungkas Nur Rohman.
Pemkab Lampung Tengah menegaskan perlindungan jaminan sosial bagi PPPK tetap menjadi bagian dari perhatian pemerintah daerah. Penyelesaian administrasi dilakukan melalui koordinasi lintas perangkat daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dengan memastikan hak pegawai tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku. ()
Editor: Muhammad Furqon
