MOMENTUM, Gunungsugih — Persoalan pemotongan gaji aparatur sipil negara (ASN), khususnya guru, untuk dana yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lampung Tengah mendapat perhatian Komisi II DPRD setempat.
Sekretaris Komisi II DPRD Lampung Tengah Agus Triono mengatakan pihaknya akan menelusuri lebih lanjut mekanisme pemotongan tersebut, termasuk memastikan dasar dan peruntukan dana yang dihimpun dari ASN.
Menurut Agus, Komisi II sebelumnya telah beberapa kali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Baznas Lampung Tengah untuk membahas persoalan tersebut.
"Kalau enggak salah, terakhir pada tanggal 6 Juli 2026," kata Agus, Minggu (6/9/2026).
Baca Juga: Baznas Lampung Tengah Tanggapi Keluhan Pemotongan Gaji ASN
Ia menjelaskan, RDP tersebut antara lain membahas pemotongan gaji ASN pada Juni dan Juli 2026. Namun, pemotongan itu tidak dilakukan terhadap seluruh ASN. Pada Juni, kata dia, sekitar 1.200 ASN tercatat mengalami pemotongan untuk Baznas.
Agus mengatakan Komisi II masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari Baznas mengenai status dana yang dipotong, apakah masuk dalam kategori zakat atau infak.
"Kami masih membutuhkan kejelasan terkait pemotongan tersebut, apakah masuk zakat atau infak," ujarnya.
Menurut Agus, hal itu penting karena masing-masing memiliki ketentuan tersendiri. Untuk infak, misalnya, terdapat unsur kesukarelaan dari pihak yang menunaikannya.
Sementara untuk zakat profesi, Komisi II juga ingin memastikan ketentuan nisab telah terpenuhi oleh ASN yang menjadi objek pemotongan.
"Untuk zakat profesi, kami menilai masih perlu dilihat lagi apakah ASN di Lampung Tengah sudah memenuhi ketentuan nisab. Karena itu, perlu ada kejelasan dari Baznas," katanya.
Agus mengatakan persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam RDP pada 16 Juli 2026. Dalam pertemuan itu, Komisi II meminta agar pemotongan gaji ASN tidak dilakukan sebelum ketentuan dan persyaratan yang diperlukan terpenuhi.
Selain mekanisme pemotongan, Komisi II juga akan melihat pengelolaan dan penyaluran dana yang dihimpun Baznas, termasuk dana zakat dan infak pada 2025.
Agus mengatakan pihaknya membutuhkan informasi yang lebih jelas mengenai penyaluran dana tersebut agar pengelolaannya dapat diketahui secara transparan.
"Selain pengelolaan dana Baznas yang salah satunya bersumber dari gaji ASN, Komisi II juga ingin melihat penyaluran dana umat tersebut. Pada tahun 2025 perlu ada keterangan yang jelas mengenai penyalurannya," ujarnya.
Ia berharap pengelolaan dana umat dilakukan secara hati-hati, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami berpesan agar lebih berhati-hati dalam penghimpunan dan penyaluran dana umat tersebut, karena selain pertanggungjawaban langsung ada juga pertanggungjawaban tidak langsung," pungkas Agus.
Komisi II, lanjut Agus, akan menelusuri persoalan tersebut untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai mekanisme pemotongan, dasar penghimpunan, serta pengelolaan dana yang telah dihimpun Baznas dari ASN Lampung Tengah.(*)
Editor: Muhammad Furqon
