MOMENTUM, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Lampung.
Pengambilalihan perkara tersebut dilakukan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk dilanjutkan penyidikannya oleh Kejagung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan penyidikan perkara tersebut kini ditangani tim penyidik Kejagung.
“Kami telah mengambil alih penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT PSMI,” ujar Saiful dalam konferensi pers, Senin (7/9/2026).
Ia menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V oleh PT PSMI untuk kegiatan perkebunan tebu.
Menurut Saiful, penggunaan kawasan tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun, Kejagung belum mengungkap nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.
“PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” katanya.
Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidikan masih berlanjut untuk mengumpulkan alat bukti dan mengonstruksikan dugaan tindak pidana.
Saiful mengatakan penyidik telah memeriksa 47 saksi serta melakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait perkara.
“Dengan demikian, saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan penyitaan dan alat bukti lainnya untuk mengonstruksikan peristiwa pidana yang terjadi,” ujarnya.(*)
Editor: Muhammad Furqon
