MOMENTUM, Jakarta--Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan mekanisme pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri tidak berubah dan tetap disalurkan langsung ke rekening perorangan penerima.
Penegasan ini merespons wacana dari Menteri Koperasi Ferry Juliantono yang sebelumnya mengusulkan agar penggajian ASN dialihkan melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, penyaluran gaji dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) secara langsung ke rekening pribadi para pegawai merupakan skema paling ideal yang diterapkan saat ini.
“Dalam praktiknya, pembayaran gaji secara langsung dari kas umum negara ke rekening masing-masing PNS, TNI, dan Polri adalah langkah ideal. Pemerintah bahkan mendorong seluruh masyarakat Indonesia memiliki rekening bank pribadi,” tegas Suahasil usai melantik pejabat eselon I di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Skema transfer langsung ini, lanjut Suahasil, menjadi pilar penting Kemenkeu dalam menjaga efisiensi pengelolaan perbendaharaan negara sekaligus memacu tingkat inklusi keuangan nasional. Sistem government-to-person payment (G2P) atau pembayaran langsung dari pemerintah ke individu ini juga telah diterapkan pada penyaluran tunjangan profesi guru serta berbagai program bantuan sosial (bansos).
Agar proses penyaluran tepat sasaran, Kemenkeu mengandalkan basis data yang terverifikasi secara presisi.
“Kunci utama dari sistem ini terletak pada validitas data. Kami mengantongi daftar nama PNS, TNI, dan Polri yang jelas, lengkap dengan identitas diri serta nomor rekening bank yang dituju,” paparnya.
Kebijakan penggajian langsung ini juga sejalan dengan agenda strategis pemerintah dalam menggulirkan program Satu Orang Satu Rekening. Melalui program ini, masyarakat berusia di atas 17 tahun dari kelompok ekonomi desil 1 hingga 4 akan dibukakan rekening bank secara gratis dengan stimulan saldo awal sebesar Rp50.000.
"Data penerima bersumber dari PKH dan Kementerian Sosial. Setelah identitas dan nomor rekening diverifikasi, dana ditransfer secara berkala," pungkas Suahasil.(*)
Editor: Muhammad Furqon
