Polri Ungkap Pemilik Kapal Penyelundup 1 Ton Ketamin di Belawan, Alamat Perusahaan di Malaysia

img
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers penggagalan penyelundupan 1 ton ketamin di Belawan Sumatera Utara. Foto: Ist.

MOMENTUM, Belawan--Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membeberkan identitas perusahaan pemilik kapal tanker berbendera Mongolia, MT Global 168, yang tertangkap membawa penyelundupan 1 ton ketamin di perairan Sumatera Utara. 

Berdasarkan hasil penelusuran tim gabungan, kapal tersebut terdaftar atas nama perusahaan asal Malaysia, Makmur Marine Petroleum.

"Terkait dengan manajemen kapal, tim gabungan telah mengidentifikasi bahwa kapal ini terdaftar atas nama perusahaan pemilik (registered owner), yaitu Makmur Marine Petroleum," ujar Suyudi dalam konferensi pers di Pelabuhan Belawan, Jumat (23/10/2026).

Suyudi mengungkapkan, perusahaan tersebut beralamat di Suite 11 & S12 Lantai 5 Menara TJB, Jalan Syekh Murti Bandar, Johor Bahru, Johor, Malaysia. Informasi ini menjadi petunjuk krusial bagi tim penyidik untuk membongkar jaringan narkotika internasional dan keterlibatan korporasi di dalamnya.

Kapal tanker MT Global 168 sendiri memiliki panjang sekitar 57 meter, lebar 9,02 meter, dengan ukuran gross tonnage (GT) 370 dan deadweight tonnage (DWT) berkisar 726 hingga 776 ton. Kapal berbendera Mongolia ini terdeteksi melakukan pergerakan anomali dari Laut Andaman hingga Selat Malaka sebelum akhirnya diamankan di perairan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara.

"Jadi benderanya Mongolia, tetapi pemiliknya dari Malaysia," kata Suyudi.

8 Tersangka Diamankan, Selamatkan 5,8 Juta Jiwa

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi bersama (joint operation) antara Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Dalam penyergapan tersebut, aparat menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Suyudi menjelaskan, nilai total barang bukti 1 ton ketamin yang disita diperkirakan mencapai Rp3,48 triliun. Dengan estimasi 1 gram ketamin dapat disalahgunakan oleh lima orang, pengagagalan ini berhasil menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari ancaman ketergantungan narkoba.

Tak hanya itu, pengungkapan kasus ini juga berhasil mencegah potensi kerugian finansial negara yang sangat besar terkait estimasi biaya rehabilitasi para korban.

"Dengan asumsi biaya rehabilitasi sebesar Rp20 juta per orang selama enam bulan, maka kita telah mencegah potensi kerugian biaya rehabilitasi negara hingga Rp116 triliun," tegas Suyudi.

Saat ini, penyidik gabungan terus mendalami pihak-pihak pengendali serta auktor intelektual di balik pengoperasian kapal dan jaringan penyelundupan lintas negara tersebut. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos